• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Ombudsman RI Minta PDAM Tirtanadi Batalkan Pencatatan Meteran Menggunakan Android

by Redaksi
3:45 PM, 4 Mei 2021
in Medan
0 0

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menyerahkan LAHP kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (5/5/21).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android. Hal ini dikarenakan, aplikasi yang digunakan itu belum lulus uji kualitas.

Pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM.

Hal-hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diserahkan Ombudsman ke PDAM Tirtanadi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air. LAHP diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (5/5/21).

Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga belum lulus uji kualitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahu. 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

Baca Juga:

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Menko PMK Tanam Pohon di USU

“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Abyadi.

Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi. “Kita minta Gubernur agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” ungkap Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya,masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun.

“Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan,” timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan asisten Mori Yana Gultom.

“Dan tentang kerugian pelanggan itu kita meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh.

Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. “Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat,” pungkasnya. (SC08)

Tags: Ombudsman RIPDAM TirtanadiTagihan Air Melonjak
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kapolri Terbitkan Telegram Awasi Prokes Tempat Wisata

Next Post

Nenek Halimah Menangis di Ombudsman, Lahannya Dibeli Pemko untuk RTH Tapi Tak Dibayar

Related Posts

Pemko Medan Ingin Masuk Jadi Pemegang Saham Di PDAM Tirtanadi
Medan

Pemko Medan Ingin Masuk Jadi Pemegang Saham Di PDAM Tirtanadi

5:43 AM, 22 Juni 2022
Medan

Modus Bisa Masukkan Kerja, Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Raup Miliaran Rupiah

9:18 AM, 15 Juni 2022
Headline

Tahun Ini, Tarif Air Minum di Sumut tidak Naik

5:03 AM, 8 April 2022
Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh
Nasional

Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh

10:36 AM, 8 Maret 2022
Medan

Tujuh Kepala Daerah di Sumut Terima Penghargaan dari Ombudsman

3:09 AM, 18 Januari 2022
Survei Ombudsman RI: 8 Pemda Di Sumut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Medan

Survei Ombudsman RI: 8 Pemda Di Sumut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

3:16 PM, 29 Desember 2021
Load More
Next Post

Nenek Halimah Menangis di Ombudsman, Lahannya Dibeli Pemko untuk RTH Tapi Tak Dibayar

Gelar Vaksinasi Tahap II, USU Siap Menyongsong Kuliah Tatap Muka

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

12:33 AM, 7 Juli 2022
Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

11:59 PM, 6 Juli 2022
Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

11:54 PM, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist