Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Preman berinisial MZM (57) di Tanjungbalai diamankan aparat kepolisian karena meminta uang keamanan kepada warga yang hendak merenovasi rumah. Uang keamanan yang diminta sebesar Rp3 juta.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan, pemerasan terjadi pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 15.30. Tepatnya di rumah korban di Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Pada saat korban memperbaiki rumah kontrakan untuk dijadikan kost, tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp3.000.000,” ujar Dahlan Kamis (17/6/2021).
Kata Dahlan, bila korban tidak memberikan uang, pelaku akan menghentikan pekerjaan di rumah korban. “Korban (lalu) ketakutan dan memberikan uang sebesar Rp.3 juta ke tersangka,” ungkap Dahlan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai Lalu sekitar pukul 17.00 sore di hari itu juga polisi memburu tersangka MZM. Dia pun berhasil diciduk di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi.
“Pelaku lalu langsung dibawa ke kantor polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Dahlan. (SC04)