Minta Jajarannya Hindari Gaya Hidup Mewah dan Pamer Harta, Kapolri: Ingatkan Keluarga Kita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada para pejabat kepolisian di semua level dan wilayah untuk menghindari gaya hidup mentereng, hedonis, dan suka pamer harta maupun kekayaan.

Untuk itu, Jenderal Sigit akan menerbitkan Surat Telegram (ST) Kapolri untuk mengatur batasan gaya hidup para anggota kepolisian dari level Mabes Polri sampai tingkat Polsek.

“Saya tahu mungkin keluarga rekan-rekan juga berangkat dari orang berada. Tetapi bukan untuk dipamer-pamerkan,” tegas Sigit dalam laman akun media sosial pribadinya, Senin (24/10/2022).

Sigit menyebut beberapa perilaku hidup mewah para anggota Polri selama ini seperti penggunaan mobil mewah dan ikut-ikutan mengendarai motor gede (moge). Penampilan seperti itu, lanjut dia, memunculkan penilaian negatif dari publik terhadap Polri.

Bacaan Lainnya

“Pak Presiden juga sudah betul-betul memberikan penjelasan secara gamblang saya kira. Masalah-masalah kebiasaan menggunakan mobil-mobil bagus (mewah), motor gede, situasinya lagi tidak baik,” tuturnya.

Sigit juga menginstruksikan kepada para pejabat kepolisian di daerah untuk menyesuaikan diri dalam penggunaan kendaraan dinas di wilayah masing-masing. Sigit mencontohkan, seperti di Polda maupun Polres, harus menyesuaikan dengan eksekutif tertinggi di wilayah masing-masing.

“Sehingga kemudian kita (Polri) tidak terlihat mencolok karena berbeda. Dan itu dianggap menjadi hal-hal yang kemudian dianggap hedonis,” ucapnya.

Kapolri juga meminta agar pejabat kepolisian juga membina para anggota keluarga masing-masing untuk tak suka pamer dengan gaya hidup mewah dan hedonis di tengah-tengah masyarakat maupun di medsos.

“Ingatkan keluarga kita, memang sulit. Tetapi kita harus lakukan. Karena memang apapun yang terjadi dengan keluarga kita, sorotannya tetap kepada anggota Polri. Sorotannya tetap terhadap institusi Polri,” tukasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *