Medan – Pemko Medan menertibkan sejumlah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha di Kecamatan Medan Petisah karena melanggar sejumlah ketentuan peraturan. Penertiban ini melibatkan personel Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur Kecamatan Medan Petisah, serta didukung aparat TNI dan Polri, dan dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, pada Senin (4/11).
Sebelum penertiban, seluruh personel mengikuti apel untuk menerima arahan dari Camat Medan Petisah, Arafat Syam. Setelah itu, mereka dibagi ke beberapa titik, salah satunya di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Plaza Medan Fair.
Penertiban berlangsung lancar. Petugas menghimbau pedagang untuk membongkar sendiri lapak yang melanggar batas ketentuan. Dengan penuh kesadaran, para pedagang membongkar lapak mereka yang melebihi batas, dibantu oleh petugas.
Arafat Syam menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang berjualan di luar ketentuan Peraturan Wali Kota Medan No. 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan sungai.
“Kami melakukan penertiban agar para pedagang tidak berjualan di atas bahu jalan, trotoar, maupun drainase. Terlebih lagi, ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga dilarang melakukan aktivitas jual beli di luar bangunan mereka,” ujar Arafat Syam.
Untuk mencegah adanya pedagang yang masih nekat berjualan di luar bangunan, Arafat Syam berencana mendirikan posko pemantauan.
“Jika masih ada pedagang yang melanggar, kami akan menindak tegas. Sebagai antisipasi, kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,” tambah Arafat Syam. (SC03)