Medan Petisah Kembali Tertibkan PKL, Mobil Pulsa Dan Steling Digotong

Satu unit mobil yang digunakan untuk tempat jualan pulsa diangkut truk karena melanggar aturan. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Medan – Kecamatan Medan Petisah berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan, Dishub kota Medan, Polsek Medan Baru, Koramil 01 MB beserta Lurah dan kepala lingkungan (kepling) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), Senin (15/3/2021) sore.

Penertiban PKL kali ini dilaksanakan di kawasan Jalan Skip, Jalan Ayahanda, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Iskandar Muda.

Penertiban yang dipimpin langsung Camat Medan Petisah M Agha Novrian berjalan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak PKL. 

Sebelum melakukan penertiban, para personil terlebih dahulu mengikuti apel di kantor Kecamatan Medan Petisah. Usai mengikuti apel, para personil mulai bergegas dan berangsung-angsur untuk mengangkat lapak milik PKL yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penertiban ini telah berulang kali dilakukan, tetapi masih saja pedagang masih bandel dan tetap berjualan di ruang publik. Atas dasar inilah Kecamatan Medan Petisah berupaya kembali untuk menertibkan pedagang PKL yang masih tetap menggelar lapak dagangannya di lokasi tersebut. Sebab, dengan adanya lapak pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya sehingga memicu terjadinya kemacatan.

Usai menertibkan PKL di empat lokasi berbeda, Agha mengingatkan kepada para pedagang PKL untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang. Sebab, pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang kedapatan kembali menggelar lapaknya, akan kembali melakukan penindakan terhadap pedagang PKL tersebut.

“Saya kembali menegaskan bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika ingin berjualan silahkan, asal ditempat yang telah ditentukan dan disediakan. Jadi,jangan berjualan di sembarang tempat,” tegas Agha.

Menurut Agha, tindakan penggusuran sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pihaknya juga sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II, dan III namun tidak dihiraukan. Sehingga, tim harus melakukan tindakan berupa pembongkaran pembangunan secara paksa. 

Selain itu, penjual paket internet yang menggunakan mobil sebagai tempat lapak dan memarkirkan mobilnya setiap hari di Jalan sekip dan beberapa steling langsung diangkat dengan truk akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah diberikan tersebut.

“Sebelum dilakukannya penertiban ini, kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Terbukti, para PKL tetap saja berjualan. Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, penertiban dilakukan. Apalagi, penertiban ini bukan kali pertamanya dilakukan, sudah sering para pedagang ini ditertibkan, namun masih saja bandel dan tetap berjualan di tempat yang tidak seharusnya,” tandasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *