Mau Daftar Merek! Cek Dulu PDKI di  Aplikasi Portal DJKI

Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Portal DJKI dalam kegiatan DJKI Mendengar di Kota Pekanbaru, Kamis (16/2/2023). (Istimewa)

Sumutcyber.com, Pekanbaru – Kehadiran Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru untuk mengenal lebih jauh terhadap kekayaan intelektual.

Mereka antusias melontarkan sejumlah pertanyaan dan persoalan yang dihadapi kepada Fajar Lase terutama soal tata cara pendaftaran Merek.

“Bantu saya mencari Merek untuk produk saya, Pak. Karena Merek-merek yang saya buat sudah diambil orang. Kami juga kesulitan untuk mencari nama Merek yang sudah digunakan atau didaftarkan ke DJKI walaupun kami semua punya handphone android,” kata seorang perempuan pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fajar Lase langsung meminta para pelaku UMKM yang hadir mengeluarkan handphone lalu mendownload atau mengunduh aplikasi Portal DJKI di Play Store (android) dan App Store (iOS).

Bacaan Lainnya

“Punya handphone canggih itu jangan untuk menjawab WhatsApp dan ber Facebook saja. Sekarang bapak-ibu ambil handphonenya, lalu masuk ke Play Store atau App Store, lalu masuk dalam Portal DJKI. Lalu download dan install sekarang Portal DJKI,” pintanya sembari bercanda.

Usai mendownload Portal DJKI, Fajar Lase lalu meminta pelaku UMKM untuk membuka dan masuk ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). PDKI merupakan sebuah sistem penelusuran data dan informasi KI berbasis web dan aplikasi yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh DJKI Kemenkum HAM.

“Coba masukkan nama Merek dari produk ibu-ibu, baru ditelusuri. Jika belum ada, bapak ibu bisa daftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya ke DJKI. Manfaatkan portal DJKI ini, karena itu alat pertama untuk kita tahu, ada atau tidak nama yang sama dengan Merek kita. Di PDKI ini kita juga bisa menelusuri data dan informasi KI seperti Paten, Paten Sederhana, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis. Status permohonan KI yang ditelusuri meliputi ditolak, diberi, batal, dalam proses, dan masa berakhirnya,” ungkapnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *