Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN Garin Nugroho Suguhkan Cine-Concert Samsara di Jakarta UMSU Borong 6 Penghargaan di Ajang Anugerah Diktisaintek 2024 USU Award 2024 Sukses Digelar, Rektor Prof Muryanto Amin: Bentuk Apresiasi Universitas Atas Prestasi yang Diraih UNIMED Raih 2 Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024 Pesan Natal RS Adam Malik: Tetap Kedepankan 3S Di Era Digital

Nasional

Matahari Melintas di Atas Kakbah 15 dan 16 Juli, Kemenag: Cek Arah Kiblat

badge-check


					Sumber: Kemenag.go.id Perbesar

Sumber: Kemenag.go.id

Sumutcyber.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat muslim Indonesia untuk mengecek arah kiblat pada Sabtu dan Minggu, tanggal 15 dan 16 Juli 2023.

Hal ini perlu dilakukan, karena pada tanggal yang bertepatan dengan 26 dan 27 Zulhijah 1444H tersebut akan terjadi peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama, Adib menjelaskan Istiwa A’zam merupakan saat di mana matahari akan melintas tepat di atas Kakbah.

Oleh karena itu, arah kiblat pun akan searah dengan matahari, ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat. Hal itu didasarkan atas tinjauan astronomi/ilmu falak.

“Peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Sabtu dan Ahad, tanggal 15 dan 16 Juli 2023 bertepatan dengan 26 dan 27 Zulhijah 1444 Hijriah pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA, matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah,” kata Adib, dilansir dari laman kemenag.go.id, Senin (10/7/2023).

“Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat muslim Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat,” imbuhnya.

Menurut Adib, ada berbagai teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat, seperti menggunakan kompas dan teodolit.

Namun, umat Islam juga dapat memastikan arah kiblat dengan cara melihat arah bayangan benda.

“Dalam kondisi seperti ini, yang perlu diperhatikan dalam pedoman arah kiblat adalah, pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul, permukaan dasar harus datar dan rata, jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, dan Telkom,” tandas Adib. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor dan Bandung, Diduga akan Diedarkan pada Malam Tahun Baru

13 Desember 2024 - 17:45

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok

12 Desember 2024 - 14:54

Polri Kini Punya Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor, Ini Perbedaanya

10 Desember 2024 - 23:54

Prabowo Subianto Yakin Banyak Negara akan Belajar Pengendalian Inflasi di Indonesia

10 Desember 2024 - 00:13

Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Ragu Berantas Korupsi dan Judi Online

9 Desember 2024 - 23:36

Trending di Headline