Ming. Mei 5th, 2024

Semester I , KPPU RI Jatuhkan Sanksi Denda Rp 71 M Terhadap Perusahaan Pelaku Praktek Monopoli

By Redaksi Jul11,2023

Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menunjukkan kinerjanya dalam mengawasi para pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu terbukti dalam semester pertama pada tahun 2023, KPPU menjatuhkan sanksi denda melalui putusannya terhadap perkara merger, perkara kemitraan, perkara kartel, dan perkara tender sebesar Rp 71 milyar.

Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada KPPU, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut yang berhasil dieksekusi mencapai Rp 48,6 milyar dalam semester tahun yang sama.

“Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara,” katanya kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (11/7/2023).

Dia merinci, besaran yang berhasil dieksekusi tersebut berasal dari putusan perkara merger yang mencapai 49,92%, perkara kemitraan mencapai 20,75%, perkara tender mencapai 18,91%, dan perkara kartel mencapai 10,81 persen. (SC-rel/Ndo)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *