Sumutcyber.com, Medan – Effendi Pohan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat oleh majelis hakim Tipikor Medan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan Effendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat Mohammad Junio Ramandre.
“Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendi Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata Jarihat Simarmata saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022).
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
Sementara itu hakim anggota Ibnu Kholik justru menyatakan pendapat berbeda. Kholik menilai Effendi Pohan bersalah dan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520
Dia juga berkeyakinan bahwa terdakwa Effendi Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.
Maka dari hal itu, Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. (SC03)