• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 30 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Kadis Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap Kejari Langkat, Miliki Harta Kekayaan Rp9,6 M

by Redaksi
7:51 AM, 23 Agustus 2021
in Headline, Medan
0 0

Kadis Perizinan Sumut Ditangkap (Foto: Dok Kejari Langkat)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara H. MA Effendi Pohan diamankan Kejaksaan Negeri Langkat di wilayah Deliserdang.

Effendy Pohan merupakan tersangka kasus pemeliharaan jalan saat menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Sebelum menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Effendi Pohan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tapteng 2006-2011. Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga Sumut, Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Sumut, lalu kembali menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, Effendi Pohan memiliki kekayaan Rp9,6 M lebih.

Baca Juga:

Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Komisi III DPRD Medan Sidak Holywings Merak Jingga

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H pada 10 Juli 2022

Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 25 Januari 2021/Periodik – 2020)

A. Tanah Dan Bangunan mencapai Rp8.205.291.000, terdiri dari:

  1. Tanah Seluas 800 m2 di KAB / Kota Deliserdang, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000.
  2. Tanah Seluas 406 m2 di KAB / Kota Kota Medan, Hasil Sendiri Rp300.000.000.
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 525 m2/268 m2 di Kab/Kota Kota Medan, Hasil Sendiri Rp1.900.000.000.
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/120 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp2.160.291.000.
  5. Tanah Seluas 2596 m2 di Kab/Kota Kota Medan, warisan Rp3.000.000.000.
  6. Tanah Seluas 96 m2 di Kab/Kota Kota Medan, Warisan Rp500.000.000.
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/190 m2 di Kab/Kota Deliserdang, hibah tanpa akta Rp145.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin
mencapai Rp250.000.000, terdiri dari:

  1. Mobil, Honda Cr-V Jeep Tahun 2015, hasil sendiri Rp250.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp332.000.000

D. Surat Berharga Rp……

E. Kas Dan Setara Kas mencapai Rp816.246.771.

F. Harta Lainnya Rp—

Total Harta Kekayaan Rp9.603.537.771.

HMA Effendi Pohan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dia menjadi tiga tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, dikutip dari detik.com, Rabu (21/7/202).

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, Effendi tidak hadir. Pada pemeriksaan pertama dikarenakan sedang mengerjakan tugas di Jakarta, sementara pada pemeriksaan kedua dia tidak memberikan penjelasan ketidakhadiran.

“Sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum) tentang ketidakhadiran tersangka (Effendi Pohan) hari ini di Kejari Langkat,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (19/8/2021) lalu.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti juga sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Langkat. Satu tersangka lainnya bernama T Sahril belum ikut diperiksa karena dinyatakan positif Corona. (SC03/detik.com)

Tags: Dinas Bina Marga dan Konstruksi SumutEffendi Pohan DitangkapKadis Perizinan Sumut DitangkapKejari LangkatLHKPNPenanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan, Kadis Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap

Next Post

Adakan Vaksinasi, Dirjen P2P Kemenkes RI Apresiasi DPW PAN Sumut

Related Posts

Pemprov Sumut Koordinasi ke KPK Soal Rencana Proyek Pembangunan Jalan Sepanjang Rp2,7 T
Medan

Pemprov Sumut Koordinasi ke KPK Soal Rencana Proyek Pembangunan Jalan Sepanjang Rp2,7 T

11:23 PM, 21 Februari 2022
Medan

Mantan Kadis BMBK Sumut Effendi Pohan Divonis Bebas

9:31 PM, 21 Februari 2022
Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka, Kejari Langkat: Ada Aturannya
Sumut

Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka, Kejari Langkat: Ada Aturannya

1:24 PM, 3 Februari 2022
Penentuan Skema Pembiayaan Multiyears Contract dalam Pembangunan 450 Km Jalan Provinsi Sumut, Berbiaya Rp2,7 Triliun
Headline

Penentuan Skema Pembiayaan Multiyears Contract dalam Pembangunan 450 Km Jalan Provinsi Sumut, Berbiaya Rp2,7 Triliun

6:18 AM, 29 Januari 2022
Surati Ketua DPRD Sumut, PMPHI Ingin Cerita Soal Penambahan Biaya Kesejahteraan Gubsu
Medan

Surati Ketua DPRD Sumut, PMPHI Ingin Cerita Soal Penambahan Biaya Kesejahteraan Gubsu

2:41 PM, 26 Oktober 2021
Headline

Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan, Kadis Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap

6:39 AM, 23 Agustus 2021
Load More
Next Post

Adakan Vaksinasi, Dirjen P2P Kemenkes RI Apresiasi DPW PAN Sumut

Resmikan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Presiden: Percepat Proyek Nasional dengan Skema Bauran Pendanaan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

11:01 AM, 30 Juni 2022
Komisi III DPRD Medan Sidak Holywings Merak Jingga

Komisi III DPRD Medan Sidak Holywings Merak Jingga

9:09 AM, 30 Juni 2022
Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H pada 10 Juli 2022

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H pada 10 Juli 2022

8:01 AM, 30 Juni 2022
Saudi Sangat Panas, Jemaah Diminta Banyak Minum dan Batasi Aktivitas Luar Ruang

782 Tenaga Kesehatan Diturunkan Hadapi Puncak Haji

7:02 AM, 30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist