Sab. Mei 4th, 2024

Majelis Hakim PN Tanjungbalai Vonis 1 Tahun Percobaan Terhadap Pelaku Bullying dan Kekerasan Di Salah Satu SMK Tanjungbalai

By Redaksi Mar2,2023

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 1 tahun masa percobaan terhadap pelaku bullying dan kekerasan yang terjadi di salah satu SMK di Tanjungbalai.

Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani, SH, MH; Hakim Anggota Joshua Sumantri, SH. MH dan Wahyu Putra, SH di Ruang Cakra, Rabu (1/3/2023).

Maksud vonis tersebut, adalah apabila terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum baik sekecil apapun, maka akan menjalani hukuman 4 bulan kurungan penjara, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun, terdakwa harus berkelakuan baik selama satu tahun ke depan. Terhadap vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari untuk banding.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Guntur Surya Darma, Joko Iskandar Matondang, dan Rizki Kurniawan ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang sudah menerima permohonan terhadap klien mereka sehingga hanya hukuman percobaan.

“Kami selaku PH, berterima kasih terhadap apa yang telah diputuskan Ketua Majelis Hakim kepada klien kami, sehingga klien kami bisa melanjutkan pendidikannya”, ucapnya.

Terdakwa yang temani PH nya juga menerima apa yang sudah diputuskan majelis hakim terhadap dirinyya, sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Saya pribadi mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari keluarga, orang tua serta PH saya yang telah mendampingi saya dari awal hingga akhir persidangan, semoga dengan kejadian ini, saya menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata terdakwa.

Sedangkan orang tua dari korban saat ditemui di luar PN mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan tersebut sehingga akan melanjutkan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

“Kami dari keluarga tidak menerima dan akan melakukan banding ke tingkat provinsi, karena anak kami sudah menjadi korban kekerasan terhadap pelaku apalagi sudah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (parang),” pungkas ayah korban. (SC-HNS)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *