Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD siap membantu Bos Jalan Tol Jusuf Hamka untuk membantu mencairkan tagihan utang kepada pemerintah.
“Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak. Dan, kalau memang ada berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi, itu (utang) ditagih kepada Kementerian Keuangan dan kementerian keuangan wajib membayar karena itu kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta yang melakukan usaha dan transaksi secara sah pula,” kata Menkopolhukam dalam keterangan pers yang dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Dijelaskannya, Presiden Republik Indonesia Jokowi telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap swasta atau rakyat
Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada t23 Mei 2022, kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolkam dengan No. 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.
“Saya sampaikan benar bahwa Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap swasta atau rakyat,” tegasnya.
Disebutkannya, pihaknya sudah membentuk tim bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham dan lain-lain.
“Tim yang sudah kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada dan memutuskan untuk membayar, dan berdasarkan laporan kami pada 13 Januari 2023, presiden RI kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan, utang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar,”.
Selain itu, lanjutnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan kalau pemerintah harus konsisten membayar utang. “Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang kita harus membayar, itu perintah presiden,” tegasnya lagi.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalkan dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu. Tapi menurut saya gampang lah, menurut saya tidak perlu memo-memo, pastikan saja kalau apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka terang-terangan tagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah.
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.
CMNP merupakan sebuah perusahaan jalan tol yang didirikan sejak 13 April 1987. Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan. (SC03)