Sumutcyber.com, Binjai – Polsek Binjai Utara meringkus lima orang pria yang diduga terlibat dalam sindikat pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan pemalsu surat-surat kendaraan.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 7 sepeda motor, beberapa plat nomor poisi dan surat-surat kendaraan bermotor yang sebagian besar palsu. Kemudian, sejumlah cat semprot dan perkakas kendaraan bermotor lainnya.
“Seluruh anggota sindikat ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kapolsek Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustafa, Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Ipda Johanes Sitanggang, di Mapolsek Binjai Utara, Minggu (7/11/2021) siang.
Kelima orang pelaku yakni JR dan BP dengan peran mengambil sepeda motor, HW yang berperan menjual dan menyimpan barang hasil curian. Kemudian DH dengan peran sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta plat nomor dan IS sebagai pembeli kendaraan curian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Binjai. Bahkan seluruh sepeda motor hasil curian itu mereka jual lagi di Kota Binjai,” jelas AKBP Ferio.
Pengungkapan kasus ini sendiri, katanya, merupakan hasil pengembangan laporan kasus pencurian di sebuah rumah, kawasan Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, pada 9 Oktober 2021 lalu.
Dalam kejadian itu, sang penghuni rumah, Kartini, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul ungu dengan nomor polisi BK 6976 ADU.
Dari hasil penyelidikan, awalnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan satu tersangka, yakni IS (36), pengemudi ojek online yang tidak lain tetangga korban.
“IS diamankan pada 9 Oktober 2021 lalu, saat berupaya memasarkan sepeda motor korban melalui media sosial facebook,” sebut Ferio.
Setelah IS diamankan, selanjutnya giliran tersangka DH, JR, dan BP ditangkap ada 11 Oktober 2021, usai dijemput dari kediaman mereka masing-masing.
Selang dua pekan setelahnya atau pada 24 Oktober 2021, satu tersangka lagi, yakni HW, ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, saat berada di rumahanya.
“Menurut keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian yanh belum diubah ciri fisiknya mereka jual dengan harga di bawah Rp 2 juta. Sedangkan yang sudah diubah ciri fisik dan dilengkapi surat-suratnya, dijual dengan harga di atas Rp 3 juta,” ujarnya.
AKBP Ferio menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri identik dengan barang bukti kendaraan terkait, agar melapor ke Polres Binjai atau datang langsung ke Polsek Binjai Utara.
Sebab dari total tujuh barang bukti sepeda motor yang diamankan pihaknya terkait kasus tersebut, Ferio mengaku baru dua kendaraan yang telah diketahui nama dan alamat pemiliknya.
“Hari ini juga, barang bukti dua sepeda motor kita kembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan lima kendaraan lagi masih kita tunggu masing-masing pemiliknya datang melapor,” ungkap mantan Kapolres Dairi tersebut.
Sementara itu, Kartini, salah seorang korban dalam kasus ini, mengaku sangat bersyukur dan turut berterimakasih kepada pihak kepolisian, karena telah mampu mengembalikan sepeda motornya yang hilang.
Apalagi baginya, kendaraan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung aktivitas pekerjaanya sebagai guru TK dan kegiatan mobilisasi sehari-hari. (SC04)