• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Layanan Nikah Di KUA, Calon Pengantin, Saksi dan Wali Wajib Lampirkan Hasil Negatif Swab Antigen

by Redaksi
3:24 PM, 2 September 2021
in Nasional
0 0

Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus. (Sumber: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. “SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Rabu (1/9/2021).

Adib menyampaikan bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (Catin), wali nikah, dan dua orang saksi. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelas Gus Adib.

Baca Juga:

Dua Minggu Lagi Jadi Syarat Mobilitas, Luhut Mohon ke Masyarakat untuk Lakukan Vaksinasi Booster

Jokowi Minta Polri Kawal Pembangunan IKN, Presidensi G20 dan Pemilu 2024

Menkumham Bersama Pengurus PDSI Diskusi Soal Reformasi Dunia Kesehatan Indonesia

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan Gus Adib.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” imbuhnya. (SC03)

Tags: Layanan Nikah Swab AntigenNikahNikah Di Masa PPKMPPKM DaruratPPKM Level IV
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Wamenkes: Tren Penurunan Kasus Konfirmasi Covid-19 Berlanjut Di Berbagai Provinsi

Next Post

Buka PBAK, Rektor Minta 5.575 Mahasiswa Baru UIN Sumut Tegakkan Moral Akademik

Related Posts

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Mulai Dibuka
Headline

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Mulai Dibuka

11:25 PM, 9 Agustus 2021
Medan

Gubernur Edy Rahmayadi Minta Kabupaten/Kota Serius Tangani Covid-19

6:05 AM, 28 Juli 2021
Medan

Daerah PPKM Level 4 Dapat Tambahan Bansos, Edy Rahmayadi Instruksikan Percepat Pendataan

5:59 AM, 28 Juli 2021
Terbitkan Tiga Aturan PPKM, Mendagri: Pembatasan ini Memang tak Enak, Tapi Harus Dilakukan
Nasional

Terbitkan Tiga Aturan PPKM, Mendagri: Pembatasan ini Memang tak Enak, Tapi Harus Dilakukan

5:20 AM, 27 Juli 2021
Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Medan

Edy Rahmayadi Sudah Tandatangani Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM

4:28 PM, 26 Juli 2021
Medan

Gubernur Sumut Siap Tindak Lanjuti Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

10:43 PM, 25 Juli 2021
Load More
Next Post
Buka PBAK, Rektor Minta 5.575 Mahasiswa Baru UIN Sumut Tegakkan Moral Akademik

Buka PBAK, Rektor Minta 5.575 Mahasiswa Baru UIN Sumut Tegakkan Moral Akademik

KKB Serang Poskoramil di Papua, 4 Prajurit TNI Ditemukan Meninggal Dunia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

12:33 AM, 7 Juli 2022
Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

11:59 PM, 6 Juli 2022
Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

11:54 PM, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist