Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 8 Bungkus Ganja

Sumutcyber.com, Pematangsiantar – Sebanyak delapan bungkus narkotika jenis ganja gagal masuk ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Klas IIA Pematangsiantar, Sabtu (19/6/2021).

Gagalnya ganja tersebut masuk ke Lapas bermula saat petugas pos menara 3 Maralasan Manik sekira pukul 05.30 mendengar adanya suara mencurigakan di sekitar tembok Lapas dan langsung melaporkannya kepada komandan jaga.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan tersebut, komandan jaga lansgung memeriksa lokasi, selanjutnya melaporkan ke Kalapas Rudy Fernando Sianturi. Kalapas selanjutnya  langsung memerintahkan Kasi Kamtib Boheira L Pardede segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun.

Satres Narkoba Polres Simalungun melalui IPDA Rudy Hartono dan Briptu Efraim Purba langsung ke lokasi memeriksa bungkusan yang telah diamankan. Setelah dibuka bersama petugas Lapas bungkusan tersebut team Sat Narkoba Polres Simalungun menyatakan isinya adalah narkotika jenis ganja sebanyak delapan bungkus.

Petugas kemudian membawa barang bukti 8 bungkus ganja ke satres narkoba Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lanjut.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasi Adm Kamtib Boheira L Pardede menyampaikan, penangkapan ini bukti langkah tegas lapyas dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika.

“Dan ini merupakan komitmen bersama bahwa Lapas Kelas IIA Pematang Siantar mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM serta lapas yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dan juga wujud sinergitas yang baik kepada pihak penegak hukum seperti Polri TNI dan BNN,” katanya. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *