23 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bebas Asimilasi di Rumah

Sumutcyber.com, Pematangsiantar – Sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar bebas asimilasi di rumah, Jumat (9/7/2021).

Tampak tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah ke 23 keluarga WBP yang sudah menunggu di depan Lapas guna menjemput mereka.

Bacaan Lainnya

Kalapas Pematangsiantar Rudi Fernando Sianturi melalui Kasie Binadik Aulia Zulfami mengatakan, Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021. “Asimilasi Covid-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata dilanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru,” terang Aulia.

Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19. “Maka hari Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 sebanyak 23 orang warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah,” jelas Aulia.

Ditambahkan Aulia, Lapas kelas IIA Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas,” pungkas Aulia.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *