• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 23 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret, Bagaimana Kemasan dengan Label Sebelumnya?

by Redaksi
2:03 PM, 13 Maret 2022
in Nasional
0 0
Logo Label Halal Ditetapkan, Berlaku Secara Nasional

Logo Label Halal. (Sumber: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:

Longsor di Bogor, Empat Warga Meninggal Dunia

89.715 Jemaah Haji 1443 H Konfirmasi Keberangkatan

Jokowi Akui Tidak Mudah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan dan Energi

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya. 

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting. (SC03)

Tags: Label HalalLabel Halal IndonesiaLogo Label Halal Baru
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jadi Income Generating, Kemenag Ingin Asrama Haji Juga Digunakan untuk Kegiatan Masyarakat

Next Post

Polda Sumut Kantongi Identitas Tersangka Dugaan Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Terbit Perangin-angin

Related Posts

Logo Label Halal Ditetapkan, Berlaku Secara Nasional
Nasional

Kemenag Targetkan 10 Juta Produk Bersertifikat Halal pada 2022

6:29 AM, 28 Maret 2022
Logo Label Halal Ditetapkan, Berlaku Secara Nasional
Headline

Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal Mulai Rp300 Ribu Hingga Rp12,5 Juta

10:06 AM, 17 Maret 2022
Logo Label Halal Ditetapkan, Berlaku Secara Nasional
Headline

Penerbitan Sertifikat Halal Indonesia Didasarkan Atas Ketetapan MUI

10:10 PM, 15 Maret 2022
MUI: Logo Halal Indonesia Berbeda dengan yang Pernah Disepakati Sebelumnya
Headline

MUI: Logo Halal Indonesia Berbeda dengan yang Pernah Disepakati Sebelumnya

7:08 PM, 14 Maret 2022
Logo Label Halal Ditetapkan, Berlaku Secara Nasional
Headline

Logo Label Halal Ditetapkan, Berlaku Secara Nasional

1:28 AM, 13 Maret 2022
Load More
Next Post

Polda Sumut Kantongi Identitas Tersangka Dugaan Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Terbit Perangin-angin

Polemik 3 Periode Jabatan Presiden, Sekum PP Muhammadiyah: Secara Formal Sah, Tapi Etik Jauh Dari Moralitas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Jaga Nama Baik Indonesia

6:54 AM, 23 Mei 2022
Bakti Jaya FC Juara Piala Pasi Cup XXIX

Bakti Jaya FC Juara Piala Pasi Cup XXIX

6:49 AM, 23 Mei 2022
Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar dan Silaturahmi Keluarga Besar

Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar dan Silaturahmi Keluarga Besar

5:47 PM, 22 Mei 2022

Gubsu Perintahkan Sekda Tebing dan Tapteng Laksanakan Tugas Kepala Daerah

5:20 PM, 22 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist