KPU Sumut Gelar Rakor Bahas Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan 2024

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye, dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Medan, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Dalam rakor ini, beberapa materi penting disampaikan, termasuk pelaksanaan regulasi kampanye oleh Sitori Mendrofa, Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) dan Parmas. Raja Ahab Damanik, Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan materi terkait pelaporan dana kampanye. Selain itu, pengenalan aplikasi SIKADEKA dipaparkan oleh Agus, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut.

Rakor ini dihadiri oleh tim bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Sumatera Utara, serta jajaran Polda Sumatera Utara. (rel)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *