Medan – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, bersama anggota komisi Mulia Syahputra Nasution, melakukan peninjauan ke gedung Medan Mall yang terletak di Jalan M.T Haryono, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (13/8/2024). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh manajemen PT Medan Megah, pengelola Medan Mall.
Dalam peninjauan tersebut, Afif Abdillah dan Mulia Syahputra menyusuri setiap sudut Medan Mall, mulai dari lantai dasar hingga lantai teratas, guna memastikan kondisi dan kualitas fasilitas yang ada di gedung tersebut.
Usai peninjauan, Afif Abdillah menyampaikan kepada wartawan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memeriksa batas-batas aset milik Pemko Medan. Selain itu, pihaknya ingin mengevaluasi kondisi bangunan dan fasilitas di dalam Medan Mall yang telah dikerjasamakan antara Pemko Medan dan PT Medan Megah.
“Kami juga ingin melihat apa saja fasilitas yang bisa ditambahkan oleh pengelola di Medan Mall,” ujar Afif Abdillah.
Sementara itu, Mulia Syahputra menjelaskan bahwa selain mengevaluasi kondisi bangunan dan fasilitas, kunjungan ini juga bertujuan untuk menanyakan status perpanjangan sewa Medan Mall oleh PT Medan Megah.
Pasalnya, PT Medan Megah pertama kali menjadi pengelola Medan Mall sejak 16 November 2021 dengan masa sewa selama dua tahun senilai Rp20 miliar, yang telah berakhir pada 16 November 2023.
“Namun, Pemko Medan memperpanjang masa sewa tersebut selama tiga tahun hingga November 2026 dengan nilai Rp35 miliar. Yang menjadi perhatian kami adalah perpanjangan ini dilakukan secara penunjukan langsung oleh Pemko Medan tanpa melalui proses lelang, berbeda dengan tahun 2021,” ujar Mulia.
Mulia juga menyoroti bahwa dalam proses perpanjangan sewa, Pemko Medan tidak melalui tahapan appraisal (penilaian) harga sewa, sehingga dinilai tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan harga sewa sebesar Rp35 miliar selama tiga tahun.
“Seharusnya, jika sewa diperpanjang pada tahun 2023, appraisal terbaru harus dilakukan pada tahun tersebut karena nilai appraisal bisa berubah. Penetapan harga sewa Rp35 miliar oleh Pemko Medan tanpa appraisal terbaru tentu menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Mulia, Komisi III telah mengirim surat kepada PT Medan Megah selaku pengelola Medan Mall untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan pada Senin (19/8/2024) mendatang.
“Kami meminta agar dalam RDP nanti, pihak pengelola Medan Mall hadir dengan membawa dokumen lengkap terkait perpanjangan sewa tersebut. Kami juga akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam rapat tersebut,” pungkasnya. (SC-Ndo)
Komentar