Komisi C DPRD Asahan Cek Lokasi Eks Bangunan Pasar Kisaran

Asahan – Komisi C DPRD Asahan kembali melanjutkan pembahasan terkait permasalahan lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran. Namun, rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang direncanakan gagal terlaksana karena absennya pihak-pihak yang telah diundang.

Akibat gagalnya RDP tersebut, Komisi C DPRD Asahan langsung turun ke lokasi sengketa pada Selasa (26/11/2024).

Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomeni, menjelaskan bahwa RDP ketiga ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan terkait pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Asahan kepada seorang warga di Kisaran. Namun, hingga saat ini Komisi C belum menerima dokumen lengkap dan riwayat perjalanan surat tanah tersebut.

“Bagaimana ceritanya aset pemerintah bisa jatuh ke pihak perorangan? Hingga kini, BPN Asahan belum memberikan keterangan yang jelas, meskipun sudah kami surati,” kata Kiki.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, anggota Komisi C dari Fraksi NasDem, Zahar Ginting, menuturkan bahwa kunjungan ke lokasi sengketa memberikan gambaran awal tentang akar permasalahan. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari rencana pembangunan jalan oleh seorang pengusaha di Jalan Sokat Ali, yang mendapat penolakan dari warga setempat.

“Masalah ini berkembang lebih jauh hingga menyinggung asal-usul kepemilikan tanah yang kini dikuasai perorangan,” ujar Zahar.

Zahar menegaskan bahwa warga jelas menolak rencana penyempitan Jalan Sokat Ali. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga, terutama para pedagang yang membawa gerobak dagangan. “Jalan ini juga pernah dibangun menggunakan dana APBD Asahan. Warga di sekitar Pasar Kisaran dulu sudah rela mundur 4-5 meter untuk pembangunan jalan. Namun, sekarang pengusaha malah ingin mempersempitnya lagi,” katanya.

Komisi C DPRD Asahan, kata Zahar, tetap berprinsip untuk melarang dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang hendak membangun di atas lahan eks Pasar Kisaran.

“Walaupun ada rumor bahwa seorang notaris yang menangani objek lahan ini menyatakan sudah clear dan siap dibangun tahun ini, kami tetap menolak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Asahan telah menyurati semua dinas terkait agar sementara waktu tidak memberikan rekomendasi atau izin apa pun hingga masalah ini tuntas.

“Ini demi kepentingan masyarakat,” tutup Zahar. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *