Kolaborasi dengan Kantor Pos, Sekarang Dokumen Kependudukan Warga Medan Bisa Langsung Diantar ke Rumah

Zulkarnain

Sumutcyber.com, Medan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus berinovasi guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa calo atau perantara.

Kali ini, Disdukcapil Medan berkolaborasi dengan Kantor Pos. “Produk pelayanan baru kita yaitu pengantaran dokumen kependudukan yang sudah dicetak langsung diantar ke rumah-rumah pemohon melalui jasa Kantor Pos Medan, baik yang daftar melalui online Sibisa.pemkomedan.go.id maupun manual,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Dr.Drs. Zulkarnain, M.Si, Selasa (20/4/2021).

Bacaan Lainnya

Saat ini, lanjut Zulkarnain, pihaknya sedang menguji sistem pengantaran dokumen kependudukan tersebut. “Kita sedang menguji aplikasi atau sistemnya, karena menurut kawan-kawan Kantor Pos, kalau melalui aplikasi online baru kita secara nasional. Di Jawa ada, tapi dia sistem manual, siapa yang udah daftar, sudah siap, jika mau diantar bayar, nanti diantar,” imbuhnya.

Dia mengaku sudah banyak yang menggunakan jasa Kantor Pos untuk mengantar dokumen kependudukan. “Kalau kita ajukan melalui online, nanti ada menunya mau diantar Kantor Pos atau datang langsung ke loket Disdukcapil, atau ke anjungan. Kalau pakai jasa Kantor Pos memang dikenakan biaya sebesar Rp12 ribu jauh dekat,” ungkapnya.

Terkait pembayarannya, sambung Zulkarnain, bisa melalui ATM atau mobile Banking Bank Sumut dan loket pelayanan Bank Sumut. “Bisa juga pelayanan manual di sini, karena masyarakat masih mendaftarkan secara manual, supaya jangan datang lagi dan menjauhi kerumunan maka dianjurkan supaya dokumennya di antar,” tegasnya.

Ditegaskannya, semua produk layanan yang dibuat Disdukcapil bertujuan agar masyarakat punya kemauan mengurus sendiri Administrasi Kependudukan. “Tidak pakai calo, karena prinsip nya kan lebih mudah. Kalau lebih mudah kita harapkan masyarakat mau mengurus sendiri tanpa perantara atau calo, karena pakai perantara memunculkan potensi biaya,” imbuhnya lagi.

Dia juga menambahkan, selama satu Minggu Puasa Ramadan ini, jumlah dokumen kependudukan yang diterbitkan rata-rata setiap hari kerja sebanyak 2.500 dokumen.  Artinya, tidak ada penurunan yang signifikan selama puasa Ramadan.

“Kepemilikan dokumen kependudukan inikan memang terkait erat dengan keperluan dan kebutuhan serta aktivitas masyarakat sehari-hari. Itulah seyogyanya setiap penduduk harus memiliki dokumen kependudukan secara tepat waktu,” tambahnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *