Sumutcyber.com, Samosir – Pemkab Samosir melalui Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, memberikan klarifikasi terkait tanggapan atas perpindahan Kadis Pendidikan dan pengunduran diri Kadis Kesehatan Samosir yang berpolemik di media sosial.
Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Bakara melalui siaran pers yang disampaikan lewat WhatsApp, Sabtu (5/6/2021), mengatakan, kepindahan Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir Rikardo Hutajulu ke Kabupaten Toba adalah atas permintaan sendiri dan lolos butuhnya ditandatangani Bupati Samosir sebelumnya.
Perpindahan itu juga, berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 824.4/492/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 bahwa Rikardo Hutajulu dialihkan menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Toba.
Segera setelah keluarnya SK dari BKD Provinsi Sumatera Utara Nomor 502/BKD/2/2021 kepada Bupati Samosir dan Bupati Toba tertanggal 18 Mei 2021, selanjutnya Bupati Samosir menunjuk Drs. Tiar Turnip, M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1180/BKD/V/2021.
Sementara itu, terkait dengan Pengunduran diri Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir atas nama dr. Nimpan Karokaro, Kominfo Kabupaten Samosir memberikan keterangan adalah atas permintaan sendiri, melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir c.q. Kepala BKD Samosir tertanggal 24 Mei 2021, dengan alasan kesehatan.
Dan terkait surat permohonan pengunduran ini, masih dalam proses administrasi pada Pemerintah Kabupaten Samosir c.q. BKD Samosir.
“Demikian keterangan pers ini dikeluarkan untuk dipedomani sebagai keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir,” tulisnya. (SC-Sawangin Sinurat)
Discussion about this post