Kisruh Soal Tapera, Ketua DPRD Sumut: Jangan Tambah Beban Rakyat Kecil

Sutarto

Medan – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kebijakan soal pemungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi setiap pekerja formal dan informal. Program ini memicu pro kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menegaskan bahwa iuran tapera yang diwajibkan untuk para pekerja harus melihat realitas di masyarakat.

“Kita tahu Tapera ini dibuat agar semua rakyat memiliki rumah. Tetapi, kita harus melihat kemampuan dari sektor pekerja. Jangan tambah beban bagi buruh, petani, pekerja informal dan para marhaen!,” katanya, Senin (3/6/2024).

Kondisi yang ada saat ini, kata Sutarto, pekerja seperti buruh swasta yang tergolong kontrak memiliki kecenderungan PHK sangat tinggi.

Bacaan Lainnya

“Juga dengan pekerja informal, pekerja mandiri seperti ojek online. Saya mengerti benar, di tengah penghasilan tidak menentu harus membiayai kehidupan sehari-hari, bersaing mendapatkan orderan dan risiko tinggi,” jelasnya.

Sutarto mengatakan, pemerintah tidak boleh melakukan ‘pukul rata’, antara pekerja formal yang berstatus ASN, TNI dan Polri dengan masyarakat biasa.

“Bagi PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin bisa berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi dengan pendapatan cenderung konstan,” jelasnya.

Dikatakannya, sesuai rilis BPS 2024, jumlah penduduk bekerja di Provinsi Sumatera Utara mencapai 7,59 juta orang pada Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya sebanyak 38,27 persen merupakan buruh atau karyawan.

“Sebanyak 42,42 persen adalah pekerja informal. Dari jumlah yang sama sebesar 29 persen, menjadikan pertanian jadi sektor utama mata pencahariannya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya mengkaji lagi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk rumah, penyalurannya, biaya administrasinya, aksesnya dipermudah untuk masyarakat kecil. Ada restrukturisasi kredit bagi wong cilik. Kenyataan di lapangan rumah KPR subsidi banyak dilelang karena gagal bayar,” tambahnya.

Sutarto menjelaskan, persoalan tapera mendapat penolakan dari berbagai elemen pegawai/ pekerja.

“Secara ekonomi justru bisa menjadi beban baru bagi pekerja, sudah terlalu banyak potongan gaji dari para pegawai /pekerja, sebaiknya Pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Tapera,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah tidak sembrono dalam menetapkan iuran wajib tapera.

“Kita tegaskan keberpihakan kepada rakyat kecil, pekerja informal, para marhaen seperti yang pernah diungkapkan Bung Karno. Indonesia dibangun bukan untuk segelintir orang saja, negara ini didirikan semua untuk semua, keadilan bagi semua,” jelasnya.

Diketahui, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan setelah kepersetaan berakhir.

UU no.4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta tapera.

Selanjutnya, pemerintah membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Iuran Tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri.

Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *