Ketua DPRD Sumut Minta Warga Medan Patuhi PPKM

Baskami Ginting

Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting meminta warga Medan mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Permintaan itu disampaikan Baskami Ginting saat mengadakan reses Daerah Pemilihan Sumut II di Jalan Pembangunan I Kelurahan Tanjunggusta, Kec. Medan Helvetia, Rabu (07/07/2021).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk daerah di luar Jawa-Bali.

Namun, kata Edy, khusus untuk Kota Medan dan Sibolga penerapannya lebih diperketat karena kasus penyebaran Covid-19 di sana melonjak tajam.

Bacaan Lainnya

“PPKM Mikro dikhususkan pada kondisi melonjaknya Covid-19. Tapi di Sumut ada dua kota yakni Sibolga dan Medan yang harus dilakukan kegiatan darurat,” kata Edy Rahmayadi, Rabu (07/07/2021).

Untuk itu, Baskami mengimbau masyarakat untuk benar-benar mematuhi pelaksanaan PPKM karena hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka penderita dan warga yang terpapar covid 19.

Menurut Edy, Kota Medan masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan Sibolga BOR (bed occupancy rate) saat ini berada di angka 80 persen.

“Kenapa di Medan? Karena di Medan memang Zona Merah. Oleh karenanya, Baskami mengajak warga untuk patuh dengan melakukan kegiatan perkantoran/tempat kerja pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 7 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.

Kemudian pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Memang tidak enak kalau dirasa kita semua melaksanakan kegiatan di rumah, namun ini bagian dari upaua kita dalam memerangi covid 19,’ terang Baskami.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat, Sumatera Utara salah satu daerah yang penerapan protokol kesehatan nya masih rendah.

“Covid ini benar benar virus yang membahayakan bagi manusia. Kita lihat di pasar-pasar tradisional itu sama sekali mengabaikan. Oleh karena itu saya meminta kaum ibu ayo pakai masker dan tetap memperketat Prokes,” bebernya

Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021.

Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan.

Untuk Kota Medan yang masuk kategori level 4 diminta melakukan 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5 persen, maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu.

Kemudian daerah yang positivity rate-nya 5-5% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, daerah yang positivity rate-nya 15-25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu, dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1000 penduduk. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *