Kepala BPJS Kesehatan Medan: Pekerja Badan Usaha tidak Bisa Dimasukkan Ke Tanggungan Pemko Medan

Sari Quratul Ainy

Sumutcyber.com, Medan – Mulai 1 Desember mendatang, warga Medan sudah dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit di ibukota Provinsi Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Warga yang selama ini memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau bahkan sama sekali belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu lagi ragu datang ke RS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sebab, iuran BPJS Kesehatan-nya akan dibayarkan oleh Pemko Medan dan otomatis menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran).

Namun, bagi perusahaan diingatkan untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya seperti biasa setiap bulannya. Sebab, Pemko Medan tidak menanggung iuran bagi pekerja atau penerima upah.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang dibayarkan iuran oleh Pemko Medan dikecualikan bagi pekerja penerima upah. Artinya, kalau pekerja (penerima upah) nggak bisa dimasukkan ke tanggungan Pemko,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr. Sari Quratul Ainy, Selasa (29/11/2022).

Dinas Kesehatan Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh badan usaha/perusahaan. Surat edaran tersebut tentang Penonaktifan peserta PBI bagi pekerja yang bekerja di badan usaha/perusahaan dan kewajiban badan usaha mendaftarkan pekerjanya dari segmen badan usaha.

Dalam surat itu ditekankan, pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, maka dimintakan kepada Pemberi Kerja/Pengusaha Badan Usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dari segmen badan usaha, yang iurannya dibayarkan oleh Pemberi Kerja atau badan usaha.

Apabila pekerja tersebut masih terdaftar juga sebagai Penerima Bantuan luran yang bersumber dari bantuan pemerintah PBI APBD, maka secara otomatis kami akan meminta kepada Pihak BPJS Kesehatan agar dapat di Non Aktifkan. Untuk dialihkan menjadi tanggungan perusahaan/badan usaha,” kata surat edaran yang diteken oleh Kadis Kesehatan Kota Medan dr. Taufik Riansyah.

Terkait program cukup bawa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Medan sedang maraton untuk sosialisasikan kepada seluruh Faskes. “Ini kami lagi marathon utk sosialisasi ke semua Faskes,” tutup Sari. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *