Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus Tersangka Dugaan Suap

Temu pers soal tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi tersangka baru dalam dugaan suap atau korupsi gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus. (Sumber: kejaksaan.go.id)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi tersangka baru dalam dugaan suap atau korupsi gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.

Para Tersangka yakni DJU (Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), ASB (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), AL (Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan.

Tersangka ASB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung; tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus gratifikasi ini diduga berkaitan dengan vonis lepas dalam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

– 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100, disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

Kemudian, 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50, disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Selanjutnya, 3 l unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda.
Disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Lalu, uang senilai USD 36.000, 1 (satu) unit mobil Fortuner, disita di rumah Sdr. AM di Jepara, serta uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 disita dari rumah Sdr. ASB.

Dalam laman kejaksaan.go.id, disebutkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:

Bermula adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara Tersangka Korporasi Minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar).

Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar); Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar) dan menyetujui permintaan tersebut.

Lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar) tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota;
Kemudian setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU.

Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU yang kemudian oleh DJU dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu:

1. Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

2. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000.

3. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar). Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar)

Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *