Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif, Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus mengintensifkan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

“Hari ini Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/22).

Saksi ahli yang mintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu SH MS, dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.

“Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya sembari menegaskan Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Hadi membeberkan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

“Ditemukan adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal terhadap ASI dan SG,” katanya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan otopsi jika ada korban yang lainnya

Disinggung terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut lamban dalam penangannya, Hadi kembali menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu.

“Kritikan tentu menjadi pelecut semangat para penyidik. Harap bersabar,  percayakan kepada penyidik-penyidik yang masih bekerja, peristiwa itu tentu harus ada yang bertanggungjawab dan kami akan membuktikan itu,” pungkasnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *