Kasus Gangguan Jiwa di Sumut Capai 18.514 Orang, Salah Satu Penyebabnya Narkoba

Sumutcyber.com, Medan – Terhitung sejak Januari hingga September 2022, kasus gangguan kejiwaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan angka yang cukup fantastis.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tercatat terdapat 18.514 orang dilaporkan dengan gangguan kejiwaan.

Bacaan Lainnya

Mereka ini terdiri dari 13 diagnosa penyakit gangguan jiwa. Mulai dari gangguan ansietas, gangguan campuran ansietas dan depresi, gangguan depresi, gangguan penyalahgunaan Napza, gangguan perkembangan pada anak dan remaja, gangguan psikotik akut, skizofrenia, gangguan somatoform, insomnia, percobaan bunuh diri, redartasi mental, gangguan kepribadian dan perilaku, serta dimensia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis menyampaikan, salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan. Ismail menyebutkan, bahkan pihaknya mencatat, dari jumlah tersebut, terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut.

“Untuk Napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit daripada sumber penyebab lain seperti dampak ekonomi dan lainnya.

“Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik,” ujarnya.

Ismail menjelaskan, pada dasarnya, kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Namun dia mengingatkan, kepada masyarakat, agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.

“Jangan lagi ketika sudah sembuh masih dianggap gila. Dia (ODGJ) harus diterima agar bisa mendapatkan kesembuhan yang permanen,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, bagi ODGJ yang sudah sembuh harus mendapatkan perlakuan selayak mungkin. Meski, mereka masih tetap harus dikontrol terutama dalam konsumsi obat agar tetap tenang.

“Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sakit (ODGJ) jangan juga dipasung, karena itu bukan menyehatkannya. Tapi laporkanlah ke Puskesmas agar diberi obat untuk menenangkan jiwanya,” pungkasnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *