Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menaikan status kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin dari penyelidikan menjadi penyidikan

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.

Bacaan Lainnya

“Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” kata Kombes Hadi, Rabu (2/3/2022).

Kombes Hadi menuturkan, pihaknya telah melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul dan melakukan olah TKP beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah. Kemudian, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.

“Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” sebutnya.

Dengan naik ke status penyidikan, Kombes Hadi mengungkapkan pihaknya tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka.

“Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.

“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkas Kabid Humas Poldasu. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *