Sumutcyber.com, Jakarta – Program tilang elektronik yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Sebab, nantinya tilang elektronik tidak lagi diputuskan melalui sidang, melainkan langsung diputuskan dalam sistem elektronik tersebut.
Hal ini dikatakan Sigit saat berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk silaturahmi dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Selasa (2/2/2021).
“Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mahkamah Agung dikutip dari laman Humas Polri humas.polri.go.id.
Menurut Sigit, tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian.
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
“Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online,” pugkas Sigit.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membahas soal aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis IT (SPPT-TI) dalam pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Jenderal Sigit menuturkan, sistem aplikasi bersama antar lembaga penegak hukum perlu dimaksimalkan. Ke depan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan informasi terkait proses-proses hukum yang ada di Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.
“Sehingga proses-proses penegakan hukum tentunya harus perlu ada interaksi, bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual atau daring,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor MA.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin di kesempatan yang sama mendukung program tersebut. Ia mengaku akan bersinergi untuk memaksimalkan program Kapolri.
“Kita bicara masalah pengamanan keamanan jalannya persidangan dan mengenai kelanjutan aplikasi SPPT-TI, mengenai administrasi jalannya perkara persidangan. Itu kan ada aplikasi yang sudah dibangun berupa SPPT-TI, yang masing-masing kita punya kewajiban melaksanakan aplikasi itu. Baik di Polri maupun MA,” tutur Syarifuddin.
“Itulah yang kita sinergikan ke depan,” pungkasnya. (SC03)