Sidikalang – Sat Res Narkoba Polres Dairi menangkap seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Senin (30/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa oknum berinisial AKS (30), warga Kabupaten Pakpak Bharat, ditangkap bersama seorang rekannya, JB (39), yang juga berasal dari Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Benar, tersangka kami amankan di sebuah rumah di Desa Berampu, Kecamatan Berampu,” ujar Amrizal.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan lokasi dan langsung menggerebek rumah tersebut.
“Saat petugas masuk, tersangka JB ditemukan di ruang tengah, sementara oknum polisi berada di dalam kamar,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat total 0,60 gram yang disimpan dalam dompet milik AKS. Selain itu, ditemukan pula kaca pirex dengan sisa sabu dan mancis yang dilengkapi jarum pada ujungnya.
“Kami telah mengamankan tersangka ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Amrizal.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tangkap, termasuk anggota kami sendiri,” tegasnya. (SC-Romi)