Kantor Kementerian BUMN Terima Surat Permohonan Pelepasan Aset Tanah Eks HGU PTPN-II dari PWI Sumut

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik didampingi Tim Tanah PWI serahkan surat permohonan pelepasan HGU diterima koordinator Humas Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (21/7/2024). (ist)

Jakarta – Kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN) secara resmi menerima surat permohonan pelepasan aset BUMN berupa 14,4 hektar tanah eks HGU PTPN-II. Tanah tersebut akan dijadikan sebagai Komplek Perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Surat permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, di Kantor Kemeneg BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Senin (22/7/2024). Surat tersebut diterima langsung oleh Koordinator Humas Kemeneg BUMN, Fajar Karyanto, bersama timnya. Farianda didampingi oleh Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar, dan Sekretaris Sugiatmo.

Fajar Karyanto memastikan bahwa surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut ini akan disampaikan kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN. “Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar Karyanto menjelaskan mekanisme dan prosedur pelepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut mengajukan permohonan pelepasan aset BUMN kepada Kemeneg BUMN sudah tepat. Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominatif.

Bacaan Lainnya

Peran BUMN terkait, dalam hal ini PTPN-II, juga penting. Oleh karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN-II sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Fajar Karyanto menjelaskan bahwa aset BUMN bisa dilepas meskipun masa HGU-nya belum berakhir. “Ya, bisa saja aset BUMN dilepas meski masa HGU-nya belum berakhir,” jelas Fajar menjawab pertanyaan dalam diskusi tersebut.

Program PWI

Sebelumnya, Farianda menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai komplek perumahan para wartawan anggota PWI Sumut merupakan program lama PWI. Program ini dicanangkan sekitar tahun 2000, ketika sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah.

“Karena itu, senior-senior dan pengurus PWI saat itu berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga, program pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah ini dibuat. Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut,” jelasnya.

Program PWI untuk pengadaan tanah perumahan wartawan ini sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang. Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede, hingga Syamsul Arifin telah memberikan dukungan untuk komplek perumahan PWI ini. “Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi,” tambah Farianda.

88 Unit Rumah

Pada kesempatan yang sama, Abyadi Siregar juga menjelaskan bahwa 14,4 hektar tanah komplek perumahan PWI Sumut sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000. Saat ini, di lokasi tersebut sudah berdiri 88 unit rumah wartawan dan mitranya.

Selain itu, sedang dibangun satu unit masjid di Komplek Perumahan PWI Sumut. “Kami berharap pembangunan masjid ini bisa segera diselesaikan,” harap Abyadi Siregar. (SC02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *