Sumutcyber.com, Medan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara H. MA Effendi Pohan diamankan Kejaksaan Negeri Langkat di wilayah Deliserdang.
Effendy Pohan merupakan tersangka kasus pemeliharaan jalan saat menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Sebelum menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Effendi Pohan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tapteng 2006-2011. Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga Sumut, Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Sumut, lalu kembali menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, Effendi Pohan memiliki kekayaan Rp9,6 M lebih.
Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 25 Januari 2021/Periodik – 2020)
A. Tanah Dan Bangunan mencapai Rp8.205.291.000, terdiri dari:
- Tanah Seluas 800 m2 di KAB / Kota Deliserdang, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000.
- Tanah Seluas 406 m2 di KAB / Kota Kota Medan, Hasil Sendiri Rp300.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 525 m2/268 m2 di Kab/Kota Kota Medan, Hasil Sendiri Rp1.900.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/120 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp2.160.291.000.
- Tanah Seluas 2596 m2 di Kab/Kota Kota Medan, warisan Rp3.000.000.000.
- Tanah Seluas 96 m2 di Kab/Kota Kota Medan, Warisan Rp500.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/190 m2 di Kab/Kota Deliserdang, hibah tanpa akta Rp145.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin
mencapai Rp250.000.000, terdiri dari:
- Mobil, Honda Cr-V Jeep Tahun 2015, hasil sendiri Rp250.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp332.000.000
D. Surat Berharga Rp……
E. Kas Dan Setara Kas mencapai Rp816.246.771.
F. Harta Lainnya Rp—
Total Harta Kekayaan Rp9.603.537.771.
HMA Effendi Pohan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dia menjadi tiga tersangka bersama tiga orang lainnya.
“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, dikutip dari detik.com, Rabu (21/7/202).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, Effendi tidak hadir. Pada pemeriksaan pertama dikarenakan sedang mengerjakan tugas di Jakarta, sementara pada pemeriksaan kedua dia tidak memberikan penjelasan ketidakhadiran.
“Sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum) tentang ketidakhadiran tersangka (Effendi Pohan) hari ini di Kejari Langkat,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (19/8/2021) lalu.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti juga sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Langkat. Satu tersangka lainnya bernama T Sahril belum ikut diperiksa karena dinyatakan positif Corona. (SC03/detik.com)