Kadis Kesehatan Sumut: Laporkan ODGJ ke Puskesmas

Kadis Kesehatan Sumut Drg. Ismail Lubis

Sumutcyber.com, Medan – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut drg. Ismail Lubis meminta agar keluarga tidak menelantarkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, melaporkan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

“ODGJ jika ditangani dengan baik, maka dapat diperlakukan seperti orang sehat pada umumnya. Mari bersama-sama melakukan ini tidak ada pasung, menerima kesembuhan ODGJ,” ujar Ismail menanggapi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, di Ruang Kerjanya, Jumat (8/10/2021).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, menyebutkan jumlah kasus pasung yang dilepaskan tahun 2019 sebanyak 136 orang, tahun 2020 sebanyak 73 dan triwulan I 2021 sebanyak 37 orang, termasuk yang pindah domisili dan meninggal.

Sedangkan jumlah ODGJ yang dipasung kembali tahun 2019 ada 8 orang, 2020 berjumlah 14 orang dan triwulan I 2021 sebanyak 6 orang. Dengan begitu, jumlah total kasus pasung tahun 2019 sebanyak 375 orang, 2020 ada 373 orang dan triwulan I 1021 sebanyak 365 orang.

Bacaan Lainnya

Sementara yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa tahun 2019 sebanyak 395 orang, tahun 2020 ada 386 dan triwulan I 2021 berjumlah 327 orang.

ODGJ Akan Divaksin

Dalam waktu dekat, ODGJ di Kota Medan akan mulai disuntik vaksin Covid-19. Hal ini ditegaskan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan pihaknya juga sudah mengagendakan penyuntikan vaksin kepada ODGJ ini.

Terkait jumlah  ODGJ yang akan disuntik vaksin, disebutkannya masih akan berkoordinasi dengan   IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

“Nanti akan diinformasikan jumlah ODGJ yang divaksin,” ujar Bobby kemarin.

Terpisah, Ketua Yayasan Rumah Sehat, Afif Abdillah, mengatakan pihaknya menyediakan sekitar 250 dosis vaksin khusus untuk ODGJ.

“Rencana penyuntikan vaksin kepada ODGJ ini, tidak bisa sembarangan memberikan vaksin ke ODGJ,” jelasnya.

Untuk mempermudah mencari ODGJ yang disuntik vaksin, pihaknya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Adapun kondisi ODGJ yang divaksin harus dalam keadaan baik atau tenang dan mendapat izin dari keluarganya.

“Kapasitas kita itu 250 dosis, nanti tergantung dari rumah sakit usulan seperti apa. Tentu harus ada izin keluarga dan ODGJ dimaksud harus tenang, baru bisa disuntik vaksin,” tutur anggota DPRD Medan ini. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *