Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan penjual sepeda motor curian di tempat kost Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/3/2021) siang.
Penjual sepeda motor curian tersebut berinisial YP (33) warga Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Sedangkan pelaku Curanmor berinisial S (19) warga Kecamatan Medan Area menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Pelaku kita amankan di Jalan HM Joni hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, ” sebut Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan, Senin (15/3).
Selain mengamankan YP, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario yang dibawanya.
Sebelum diamankan, pelaku S (DPO) dan 3 temannya datang menjumpai YP di Jalan Langgar. Lalu pelaku S menyuruh YP menjinakkannya.
Saat itu YP menanyakan dari mana sepeda motor itu diperoleh, kemudian dijawab pelaku S dari tempat anak kost di Jalan Bromo. Selanjutnya mereka pergi ke Jalan Halat bengkel Ucok, di mana YP naik Vario tanpa plat didorong sama pelaku S dan kawannya yang juga mengendarai sepeda motor.
Sesampai di bengkel itu, YP ditinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku jumpa di Warnet samping Gang Singkat Jalan Denai. Malamnya YP dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sepeda motor Honda Vario tersebut.
Setiba di Jalan HM Joni, YP diamankan Unit Reskrim Medan Area. Ketika diinterogasi pelaku YP mengaku disuruh menjualkan sepeda motor Vario tersebut.
Setelah diinterogasi, Unit Reskrim memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Siti Rahmayanti Lubis (25) warga Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di tempat kostnya,” terangnya. (SC06)