Jelang Vaksinasi Covid-19 14 Januari: 10 Pimpinan dan Tokoh di Daerah Lebih Dulu Disuntik

Vaksin Sinovac (Dok. Sinovac/era.id)

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat perihal distribusi dan rencana pelaksanaan vaksin ke seluruh Dinas Kesehatan Provinsi. Surat yang dikirim 8 Januari 2021 tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen dr. H. Muhammad Budi Hidayat.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr. Aris Yudhariansyah kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Disebutkan Aris, ada beberapa hal yang disampaikan Kementerian Kesehatan dalam surat tersebut, diantaranya tentang sasaran vaksinasi, pelaksanaan dan lainnya. Diantaranya,

Pertama, sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kelompok rentan yang berusia 18 – 59 tahun dengan pemberian secara bertahap. Kelompok usia diatas 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah tersedia data dukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan disetujui BPOM.

Bacaan Lainnya

Kedua, pelaksanaan pemberian vaksinasi akan segera dilakukan setelah vaksin COVID-19 tersedia dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka menjamin aspek keamanan, mutu dan efikasi.

Ketiga, Pelaksanaan vaksinasi di daerah akan dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi mulai tanggal 14 Januari 2021. Sasaran vaksinasi pada bulan Januari – Februari 2021 adalah SDM Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dilakukan dalam jangka
waktu yang luas dengan sistimatika pengaturan jadwal vaksinasi sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya. Fokus awal pelaksanaan di bulan Januari adalah di Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Ibukota.

Keempat, Jumlah sasaran dan alokasi distribusi vaksin ke Kabupaten/Kota terlampir. Sisa vaksin setelah distribusi dapat disimpan pada gudang vaksin Dinas Kesehatan Provinsi.

Kelima, Untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin, pelaksanaan vaksinasi akan didahului dengan pemberian kepada sekitar kurang lebih 10 orang Pimpinan dan Tokoh Daerah yang terdiri dari unsur pejabat publik di daerah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Pangdam, Kapolda, Pimpinan DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Rujukan Covdi-19, Pengurus Asosiasi Tenaga Kesehatan dan key leader kesehatan daerah, perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi agama yang ada di daerah.

Keenam, distribusi vaksin dari dinas kesehatan Kabupaten/kota agar segera dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan mulai tanggal 14 Januari 2021. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *