Sumutcyber.com, Medan – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemko Medan melalui Tim Gabungan Satuan Tugas (satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Medan semakin gencar melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.
Dalam Perwal tersebut tegas diatur mengenai protokol kesehatan (Prokes) pada segala sektor salah satunya pada pusat perbelanjaan seperti pasar dan plaza.
Kali ini razia masker dan prokes dipusatkan di kawasan Pasar Petisah dan Plaza Medan Fair baik di dalam gedung maupun diluar gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (17/12). Dalam razia yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rahmat Adisyahputra Harahap ini, tim melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di lokasi tersebut. Penindakan berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL).
Khusus pada pusat kuliner seperti restoran yang berada di Plaza Medan Fair, Tim juga mengecek kepatuhan manajemen toko, restoran dan cafe dalam menerapkan prokes pada gerainya. Adapun prokes yang harus dipatuhi setiap tempat usaha yakni menjaga jarak lebih kurang 1,5 meter bagi para pengunjung restoran dengan menetapkan meja yang dapat ditempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang. Termasuk menata jarak saat pengunjung mengantri di kasir. Selain itu, ketersediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan serta kelengkapan pramusaji dan pegawai toko sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti face shield, masker serta disinfektan juga tidak luput dari pemantauan tim.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 25 gerai baik toko elektronik, toko ponsel, cafe dan restoran yang mendapat teguran karena melanggar prokes. Di sela-sela kegiatan razia Sekretaris Pol PP Rahmat Adisyahputra Harahap mengatakan, banyak sekali warga yang sudah mulai abai dengan aturan mengenai prokes saat berada diluar rumah. Padahal jika semua warga patuh, sambung Rahmat, grafik penyebaran Covid 19 dapat dikendalikan.
“Baru saja kita berjalan menuju gedung Plaza Medan Fair banyak ditemui yang tidak mengenakan masker, selain itu juga banyak yang berkumpul-kumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Warga patuh tentu kami selaku pemerintah akan lebih terbantu dalam melakukan percepatan penanganan Covid 19 di kota yang kita cintai bersama ini,” ungkap Rahmat.
Selanjutnya Rahmat juga mengatakan, Perwal No 27/2020 yang dikeluarkan Pemko Medan telah jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi seperti sekarang ini. Tidak hanya Pol PP dan Tim Satgas saja yang memperingatkan, tambah Rahmat, Dinas-dinas terkait juga telah melakukan sosialisasi sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata dan lain sebagainya.
“Padahal sudah sering diingatkan kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat mengenai Perwal ini. Sosialisasi juga telah sering digelar dinas-dinas terkait. Sekarang Pol PP yang datang tidak lagi sebagai peringatan melainkan langsung penindakan. Dari hasil pemantauan Tim Satgas, hampir semua toko, cafe dan restoran yang tidak menerapkan prokes dengan baik. Namun yang sampai ditindak hanya sekitar 25 gerai, yang memang dalam kategori meresahkan karena telah terjadi kerumunan massa,” ucap Rahmat.
Pada Perwal ini, jelas Rahmat lebih lanjut, sudah sangat jelas di suratkan bahwa pelaku usaha dan pemilik toko tidak dilarang melakukan usaha dan berdagang namun wajib melaksanakan prokes, menjaga jarak tempat duduk bagi pengunjung atau konsumen, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, para karyawan toko dan pelayanan mengenakan face shield, lebih baik lagi jika meja kasir juga dilengkapi dengan pembatas transparan.
“Tindakan yang dilakukan berupa penahanan KTP-EL baik bagi warga yang tidak mengenakan masker, bahkan ada juga KTP-EL manajer gerai juga ditahan karena tokonya melanggar prokes yang cukup berat seperti menciptakan kerumunan. Kita disini juga sekalian memberikan pemahaman bahwa Tim Satgas Kota Medan akan terus mengawasi penerapan Perwal No 27 Tahun 2020. Tindakan pemaksaan juga akan dilakukan hingga tindakan penutupan toko bisa saja dijatuhkan jika pihak manajemen toko bersangkutan tidak juga mengindahkan peraturan,” tegas Rahmat.
Didampingi Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra, Rahmat dan Tim Satgas juga membawa serta Duta Perubahan Perilaku yang bertugas juga mengedukasi warga untuk dapat berdisiplin dalam menaati prokes. “Adik-adik Duta Perubahan Perilaku ini bertugas mengedukasi warga secara lebih mendetail tentang pentingnya menaati aturan yang tercantum dalam Perwal No 27/2020. Perilaku masyarakat harus diubah berikut dengan mindsetnya. Seiring bergulirnya adaptasi kebiasaan baru yang kita laksanakan. Jika ini telah berjalan sebagai kebiasaan tentu masyarakat tidak harus dipaksa dan ditindak melainkan dengan kesadaran sendiri,” bilangnya.
Terakhir, Rahmat juga mengatakan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 merupakan salah satu momentum dimana akan banyak masyarakat yang masuk ke Kota Medan, untuk itu, Rahmat berpesan agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan tetap stabil tanpa ada kenaikan yang tinggi.
“Jelang libur Natal dan Tahun Baru mari kita lebih mendisiplinkan diri sendiri yang nanti juga dapat mendisiplinkan keluarga, kerabat dan sahabat lainnya. Libur Natal dan Tahun Baru kali ini tetap mengedepankan prokes, jangan menciptakan kerumunan, lewatilah Natal dan Tahun Baru dengan penuh hikmat dan sehat demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Selain penindakan yang dilakukan di Plaza Medan Fair, Tim Satgas yang melibatkan – unsur Dishub Kota Medan, BPBD Kota Medan, Humas Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan sekip dan Petisah Tengah serta PD Pasar Kota Medan ini juga melakukan penindakan kepada 35 orang warga dan pengendara yang tidak mengenakan masker di Jalan Gatot Subroto maupun Pasar Petisah. Dari 35 orang tersebut, 9 orang warga mendapat hukuman berupa penahanan KTP-EL selebihnya yakni sekitar 26 orang warga mendapatkan hukuman sosial.(SC03)