• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Sabtu, 23 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Edy Rahmayadi Apresiasi Kecepatan Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah

by Redaksi
11:00 AM, 18 Desember 2020
in Medan
0 0
Edy Rahmayadi Apresiasi Kecepatan Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus mafia tanah. Keempat tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/12/2020) bersama sejumlah barang bukti.

Keempat tersangka tersebut adalah MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan NK (44) Ketua Kelompok Tani. Tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung. Sedangkan untuk barang bukti ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjungmorawa.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut,” kata Gubernur Edy Rahmayadi pada konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terkait mafia tanah di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Nomor 1 Medan.

Menurut Edy Rahmayadi, pengungkapan kasus-kasus tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan  kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim-klaim sepihak juga bisa teratasi.

Baca Juga:

Diduga Eksploitasi Anak Melalui Live di Media Sosial, Dinas Sosial Kota Medan Amankan Anak-anak dari 2 Panti Asuhan

Ketua DPRD Sumut Minta Pemprovsu Gandeng Kodam dan Poldasu Bantu Distribusi Logistik Pulau Simuk

Pelebaran Jembatan HM Yamin dan Abdullah Lubis untuk Atasi Penyempitan Arus Lalulintas

“Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih kasus mafia tanah mulai teratasi,” tambah Edy.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan penyerahan tersangka mafia tanah ini secara virtual, masalah pertanahan di Sumut harus segera diselesaikan. Konflik pertanahan yang terjadi menurutnya sangat menghambat pembangunan di Sumut.

“Di Sumut masih banyak tanah yang belum tersertifikasi, karena itu banyak timbul konflik baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi, bahkan instansi dengan instansi. Jadi, mafia tanah harus segera ditindak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Dan ini merupakan langkah awal yang sangat baik,” kata Sofyan.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka kemudian menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat,” katanya.

Martuani menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Sormin memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.

“Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka,” tegas Sormin.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Menurut Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pihaknya akan segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut.

“Kita akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat,” kata Ida.

Acara penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga dihadiri Kakanwil BPN Sumut Himawan Arif Sugoto, dua staf ahli Kementerian ATR/BPN, jajaran Polda Sumut, Kanwil BPN dan OPD Pemprov Sumut. (SC03)

Tags: Edy RahmayadiGubernur SumutKejatisuMafia Tanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Akhyar Melayat Ke Rumah Duka Wakil Ketua DPD PDI P Sumut

Next Post

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemko Medan Gencar Disiplinkan Prokes Warga

Related Posts

Akhiri Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Dilepas Ribuan Masyarakat
Medan

Akhiri Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Dilepas Ribuan Masyarakat

8:33 AM, 6 September 2023
Medan

Edy Rahmayadi Pamit, Ribuan ASN Pemprov Sumut Larut dalam Suasana Haru

5:35 AM, 2 September 2023
Medan

Edy Rahmayadi: Saya Jadi Gubernur Lagi, Urusan Saya Sama Allah

6:06 PM, 5 Agustus 2023
Medan

Hadiri Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara, Edy Rahmayadi Berharap Polda Sumut Terus Berikan Terbaik untuk Masyarakat

11:56 PM, 1 Juli 2023
Rudolf Pardede, Gubernur Sumut ke-14 Meninggal Dunia
Headline

Rudolf Pardede, Gubernur Sumut ke-14 Meninggal Dunia

1:41 AM, 28 Juni 2023
Medan

Pernah Habiskan 8 Bungkus Rokok  Perhari, Edy Rahmayadi kini Kesal dengan Perokok Sembarang Tempat

11:14 AM, 26 Mei 2023
Load More
Next Post
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemko Medan Gencar Disiplinkan Prokes Warga

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemko Medan Gencar Disiplinkan Prokes Warga

Selamat! UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda

Selamat! UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist