Jatanras Polres Asahan Ringkus Enam Debt Collector Perampas Mobil

Asahan – Unit Jatanras Polres Asahan meringkus enam orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan satu unit mobil milik Irma Dani (33), warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Aksi tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, menjelaskan bahwa dari sembilan pelaku, enam orang telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami imbau kepada para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Peristiwa terjadi pada sore hari ketika korban bersama keluarganya tengah melintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Kisaran, menggunakan mobil bernopol BM 1765 PG. Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku dari salah satu perusahaan leasing atau pembiayaan kredit kendaraan.

Para pelaku meminta korban turun dari mobil dengan alasan kendaraan telah menunggak selama empat tahun dan akan ditarik paksa. Salah satu pelaku bahkan langsung mencabut kunci mobil. Terjadi perdebatan, dan pelaku sempat meminta uang sebesar Rp15 juta agar mobil tidak ditarik. Karena korban tidak mampu membayar, pelaku mendatangkan mobil derek dan membawa mobil tersebut secara paksa ke gudang perusahaan tersebut di Terminal Madya Kisaran. Saat itu, anak dan adik korban masih berada di dalam mobil.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Asahan. Berdasarkan laporan dan video rekaman milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang pelaku.

“Keenam pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 335 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Afdhal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur.

Adapun identitas enam tersangka yang telah diamankan, masing-masing berinisial Muc (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Kisaran; Las (44), warga Desa Perbalokan, Kabupaten Samosir; Rah (39), warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan; IR (45), warga Jalan Mas Mansyur, Kisaran Barat, Asahan; Huz (49), warga Jalan Syech Ismail, Kisaran Timur, Asahan dan Hen (40), warga Komplek PT BSP, Gambir Baru, Kisaran Timur, Asahan. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *