Sumutcyber.com, Medan – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Utara, Jafaruddin Harahap mendesak Gubsu Edy Rahmayadi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan Undang-Undang Pondok Pesantren. Perlunya Pergub tersebut menindaklanjuti Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan tiga regulasi atau Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren.
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
“Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga dengan keluarnya keputusan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan peraturan gubernur,” kata Jafaruddin Harahap yang juga Anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi Agama dan Kesejahteraan Sosial ini dalam keterangan persnya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (12/1/2021).
Jafaruddin menyatakan sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya gubernur mengundang sejumlah pihak diantaranya anggota dewan, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga ulama. Hal ini diperlukan agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir semua aspirasi umat
Sebelumnya, Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sumut menyambut baik pengesahan UUP (Undang-undang Pesantren) oleh DPR RI dan pemerintah Menurut dia, UU Pesantren tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.
Lebih lanjut Jafaruddin menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren maka pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah. “Ini merupakan berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, kini mendapatkan pengakuan negara dan juga akan mendapatkan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya,” kata Jafaruddin yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Medan (UNIMED).
Jafaruddin juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya, negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan sistem serta materi di dalam pesantren, agar semakin maju dan baik.
Seperti diketahui, katanya selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU Pesantren.
Bahkan pesantren mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini. (SC03)