Sumutcyber.com, Medan – Seorang wanita menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 7, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru ditangkap Sat Narkoba Poltestabes Medan 11 April 2022 lalu.
Kepling berinisial A (46) ini ditangkap karena nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu. Darinya diamankan sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam tas warna biru yang kerap dibawanya.
Hal itu diduga dilakukannya dengan alasan untuk membiayai orang tuanya. Bahkan ia mengaku terpaksa menjual sabu untuk membantu perekonomian orang tuanya.
“Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi ekonomi orang tua, sedangkan jadi Kepling sudah 3 tahun,” aku A saat ditanyain wartawan dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (13/5/2022) siang.
Saat memimpin pres rilis itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga mengungkapkan bahwa tersangka ibu Kepling ini memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka menyetornya kepada J sebesar Rp 400 ribu per gram nya. Setiap pengambilan sebesar 25 gram dan menjualnya per gram sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolrestabes Medan yang turut dihadiri Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Ferry, Ketua MUI Medan, Kasi Pidum, Dirnarkoba Polda Sumut, dan tamu undangan lainnya.
Terkait hal itu, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman mengaku, penangkapan Kepling ini merupakan PR besar bagi pihak Pemko Medan. Pasalnya, kata dia, seluruh Kepling di jajaran Pemerintahan Kota Medan telah mengikuti hasil tes urin, namun tersangka Ais bisa lolos dikarenakan tersangka bukan merupakan pengkonsumsi narkoba.
“Jadi dia tidak pemakai. Saya pun juga heran kenapa ini bisa lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatanya,” ucap Aulia Rahman.
Namun saat wartawan menanyakan kepada tersangka Ais apakah gaji yang diperolehnya sebagai Kepling tidaklah cukup, Wakil Walikota Medan malah menimpalinya dengan jawaban lain. “Macam JPU (Jaksa Penuntut Umum) aja pertanyaan abang,” celetuknya.
Pun begitu dia membeberkan bahwa terkait maraknya narkoba di beberapa tempat yang disinyalir sebagai kawasan narkoba akan membuat taman edukasi bagi masyarakat dan pembinaan bagi masyarakat. “Kita juga berkordinasi dengan setiap stakeholder yang ada, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat guna memberantas peredaran narkoba tersebut,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba itu, Polrestabes Medan merebus lebih 18 kg sabu atau 18.180 gram dengan 3 tersangka termaksud seorang Kepling perempuan.
Dua tersangka lainnya adalah, DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dan WI (46) warga Dusun Lamkuta, Desa Bintqh, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka DS diamankan dari Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di Loket Bus Medan Jaya. Saat itu DS sedang duduk di bangkubloket bus dan memegang tas ransel warna hitam serta tas ransel warna biru.
“Di tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus teh Guanyinwang (ukuran ± 1 kg) berisi sabu dan di tas warna biru ditemukan 7 bungkus teh serupa berisi sabu dan uang sebesar Rp 10 juta,” jelas Kapolrestabes Medan.
Sedangkan tersangka WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal 25 April 2022 sekitar pukulb16.00 WIB. Di mana saat itu WI sedang mengendarai sepeda motor NMAX.
“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motornya, ditemukan 1 tas kertas merk Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp 10 juta dari kantong celana pelaku,” pungkasnya. (SC06)
Komentar