Izin Operasional Tidak Aktif, SMA Swasta Di Asahan Diduga Tetap Terima Dana Bos

Sumutcyber.com, Kisaran – SMA swasta di Asahan yang izin operasionalnya sudah tidak aktif diduga mendapat bantuan Operasional sekolah (BOS).

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, BAB II, pasal 4. c memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah, yang di selenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Kemudian, berdasarkan di kelengkapan berkas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat swasta, poin 12. Surat izin operasional dan akreditas sekolah yang masih berlaku dan dilegalisir oleh ketua BPD/sekretaris yayasan.

Kacabdis Wilayah V Abdul Kadir Simorangkir S.Pd, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan akan melihat data tersebut terlebih dulu. “Nanti kita lihat dulu datanya ya Bang. Minggu depan kita rapikan Bang,” katanya via WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Hendrik Irwansyah pemerhati pendidikan sangat menyayangkan jika ada sekolah yang mati ijin operasional mendapatkan dana BOS.

“Apabila sekolah tersebut telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tapi izin operasionalnya sudah tidak aktif lagi maka sekolah tersebut wajib mengembalikan bantuan tersebut ke kas daerah,” jelas Hendrik.

“Izin operasional, tidak boleh tidak aktif, seharusnya pihak sekolah mengurus perpanjangan izin operasionalnya sebelum masa aktifnya habis, izin operasional jangan sampai mati/terjedah kalau sempat habis masa aktifnya sekolah tersebut otomatis tidak bisa menerima dana bos dan tidak boleh menerima murid baru dan berdampak dengan proses belajar mengajar,” tegas Hendrik.

Hendrik meminta BPKAD Provsu, inspektorat Provsu agar meminta keterangan Kacabdis wilayah V terkait persoalan ini. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *