Sumutcyber.com, Deliserdang – Foto wajah seorang bocah perempuan penuh dengan lebam viral di media sosial. Bocah itu disebut menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan ibu tirinya.
Peristiwa itu disebut terjadi di Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban, diketahui berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku penganiayaan bocah tersebut merupakan ibu tiri korban.
“Benar, tersangka sudah ditahan,” kata Kompol Firdaus menjawab wartawan, Kamis (12/1/2022).
Kompol Firdaus mengatakan, tersangka berinisial LS. Pelaku ditangkap pada Selasa (11/1/2022) atas laporan Sugino Arianto yang merupakan ayah angkat korban.
Dijelaskannya, motif penganiayaan itu berawal dari pelaku yang merasa emosi lantaran korban lambat diajari dalam belajar.
Peristiwa itu, katanya, terjadi pada Jumat (7/1/2022). Ketika itu pelaku sedang mengajari korban membaca di ruang tamu.
“Namun karena korban sulit untuk mengerti, sehingga tersangka emosi dan mengambil penggaris besi kemudian memukul kepala anak korban berulangkali. Kemudian pelaku juga mendorong wajah korban ke belakang mengenai mata korban sebelah kanan dan menyuruh anak korban memakan cabai rawit,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat peristiwa itu terjadi, yang ada di dalam rumah pada saat itu adalah kakak anak korban yang berinisial IAM berada di dalam kamar. Mendengar korban berteriak-teriak dengan memohon ampun.
“Pada saat anak saksi keluar dari kamar, melihat korban sudah muntah di atas buku bacaannya karena memakan cabai rawit,” ujarnya.
Kemudian besok paginya pada saat bangun pagi, ayah angkat korban melihat wajah anaknya sudah memar-memar dan mata sebelah kanan memerah. Ketika ditanya ayahnya, korban mengatakan jatuh di kamar mandi.
Kompol Firdaus menambahkan, saat korban masuk ke sekolahnya, wali kelasnya yang bernama Khairunnisa melihat wajahnya yang lebam. Kepada gurunya, awalnya korban mengaku terjatuh di kamar mandi.
“Namun gurunya tidak percaya dan terus didesak, akhirnya anak korban mengaku bahwa dia dipukul oleh tersangka. Mendengar pengakuan korban, maka pihak sekolah memanggil ayahnya dan waktu itu korban tidak mau pulang ke rumahnya karena takut dan bermalam di rumah gurunya,” jelasnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang PKDRT Pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun
“Kemudian undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ujarnya. (SC04)