Selisih yang terjadi itu, lanjut Gelmok, adalah hasil dari dugaan pelanggaran pelanggaran norma dan lainnya yang terkait dengan pilkada, sehingga tidak fair dan tidak jujur.
“Itu yang kita buka di samping C6 yang oleh penyelenggara di beberapa kecamatan atau kelurahan, ada yang tidak dibagi ke masyarakat yang diduga pendukung 01, sehingga tidak memilih,” ungkapnya lagi.
Gelmok juga menerangkan, ada 8 bukti bukti yang diajukan ke MK dan nanti ditambahkan di dalam persidangan. “Tapi intinya, kita melakukan gugatan ini, bahwa kita tidak mau berhenti hanya di KPU saja, kan masih ada sarana yang tertinggi yaitu Mahkamah Konstitusi, ya kita gunakan sarana itu. Itu kan disediakan pemerintah, disediakan negara sebagai sarana untuk mencari keadilan,” bilang dia.
Selain itu, imbuh Gelmok, dari bukti bukti yang ada selama ini, mereka juga menemukan dugaan pembagian beras, money politik di lapangan dan segala macam.
“Nah, memang itu tidak (menjadi) perdebatan di rapat pleno, tapi apa yang menyebabkan selisih kalahnya atau menurunnya suara salah satu paslon dengan paslon lain, kan tahapan tadi mungkin terjadi kecurangan kecurangan atau pelanggaran pelanggaran norma, norma pemilu itu udah jelas, kan gitu. Jadi, MK kan bukan mahkamah kalkulator, jadi tidak hanya memeriksa perkara perselisihan atau perselisihan hasil suara, tapi kenapa terjadi perselisihan itu sedemikian? Ya kita ajukan bukti bukti agar ini diperiksa,” sebutnya.
Intinya adalah, lanjut Gelmok, apa fakta fakta yang selama ini mereka tahu selama proses pilkada sampai ke penetapan hasil rekapitulasi, sebagian besar akan diajukan.
“Silakan Mahkamah Konstitusi yang memeriksanya. Karena sarananya untuk itu. Jadi, pemilu itu kan berjalan dengan adil, tentu sarana sarana ketidakpuasan kita lakukan melalui pengadilan kan, walaupun kita siap kalah, siap menang. Siap kalah, siap menang kan bukan berarti itu diputuskan langsung berhenti, bukan seperti itu,” ucapnya.
Dia pun optimis gugatan ini bisa dikabulkan MK. “Kita optimis. Kita melakukan ini kan penuh perhitungan. Tentunya ini kan bukan asal ajukan permohonan sengketa, kan tidak. Penuh pertimbangan,” tutupnya. (SC03)