Menurut Ibrahim, gugatan ini dilayangkan karena adanya kecurigaan tim akan adanya dugaan mobilisasi warga.
“Masuknya suara suara itu kan kita curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan,” terangnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir meminta majelis hakim MK agar mengabulkannya gugatan mereka mengenai pemungutan suara ulang (PSU).
“Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan,” harapnya.
“Kemarin rapat pleno KPU, kita kan meminta agar dibuka TPS di Medan Belawan yang diduga DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu mencolok. Nah di mana catatan model D1, catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka, ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kita menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetanga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01,” beber Gelmok.
“Nah, D1 khusus ini yang tidak selesai, yang tidak dituntaskan pada saat rekapitulasi KPU Kota Medan,” timpalnya lagi.