Sumutcyber.com, Medan – Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari selebaran yang diterima, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi – H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan turut membenarkan pengajuan gugatan ini ke MK.
“Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Kita kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu,” bebernya.
“Dan kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya kita pemenangnya,” tambahnya lagi.