Hasil Pilkada Medan Digugat, Tim AMAN Minta MK Kabulkan PSU di 15 Kecamatan

Sumutcyber.com, Medan – Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari selebaran yang diterima, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi – H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan turut membenarkan pengajuan gugatan ini ke MK.

“Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Kita kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu,” bebernya.

Bacaan Lainnya

“Dan kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya kita pemenangnya,” tambahnya lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *