Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Debat Publik Kedua Pilkada Sumut di Hotel Santika Dyandra Medan pada Rabu (6/11) malam ini. Debat publik ini akan menghadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Bobby-Surya, serta nomor urut 2, Edy-Hasan.
“Moderator debat publik kedua adalah Nurleli, S.Sos., M.I.Kom., dari Inews, dan Setia Pandia, S.H., M.I.Kom., dari TVRI,” ungkap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Sitori Mendrofa saat ditemui di kantor KPU Sumut pada Selasa (5/11/2024).
Debat ini berlangsung selama 180 menit (3 jam) dan disiarkan langsung di TVRI dan Inews, mulai pukul 20.00 WIB. Tema debat kali ini adalah “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan,” dengan subtema “Memajukan Daerah dan Menyelesaikan Persoalan Daerah.” Debat terbagi dalam enam segmen, di mana para moderator akan mengajukan pertanyaan yang bersumber dari panelis dan pakar.
Debat akan diawali dengan penyampaian visi dan misi masing-masing pasangan calon, diikuti dengan segmen tanya-jawab di mana setiap pasangan calon akan menerima dua pertanyaan di setiap segmen.
Acara debat ini dihadiri oleh 300 undangan, termasuk perwakilan KPU Sumut, kru, undangan, serta massa pendukung dari kedua pasangan calon. “KPU Sumut memperbolehkan masing-masing pasangan calon membawa 100 orang pendukung,” ujar Sitori Mendrofa.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menunjuk sembilan panelis dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk Debat Publik Pilkada Sumut 2024. Panelis tersebut di antaranya Dr. Nispul Khair, Dr. Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof. Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof. Hasan Sazali, Assoc. Prof. Mujahiddin, dan Zakaria Siregar.
Selain itu, KPU Sumut juga menetapkan tim perumus debat publik yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat, antara lain Dr. Taufik Walhidayah (UMA), Dr. Maraimbang Daulay, M.A. (UINSU), Dr. Zakaria Siregar, Dr. Hisar Siregar, S.H., M.Hum., Dr. Ibnu Affan, S.H., M.Hum. (Rektor UNU Sumut), Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.H. (Warek I USU), Dr. Sarintan E. Damanik, M.Si., Prof. Dr. Agus Sani, M.A.P. (Rektor UMSU), dan Dr. H. Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat).
“Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Sitori Mendrofa. (SC03)