Hanya Karena Ayam, Adik Ditikam Abang Kandung di Tanjungbalai

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka SR alias Apek (35), seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau di Jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Jumat (13/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo , S.H saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Pelaku membacok korban yang mengenai pada betis kaki. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka koyak pada betis kaki kiri dan kanan, serta mengalami luka gores pada pipi. selanjutnya orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang Berlaku. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023,” terangnya.

Kasat Reskrim Ari mengatakan kejadian tersebut bermula karena kesalah pahaman antara korban dan pelaku, dimana korban menjual dua ekor ayam siam jenis bangkok kepada orang lain ketika Apek berada di dalam penjara karena kasus penganiayaan pada tahun 2021.

“Sebelum pelaku di penjara, Apek memiliki 2 ekor ayam jantan siam di rumah orang tua nya, setelah keluar dari penjara, ayam tersebut sudah dijual oleh adik nya (korban), dari situlah apek ada dendam terhadap adik kandungnya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, korban juga menuduh pelaku telah mencuri uang nya sebesar Rp. 900.000, merasa tidak terima dituduh telah mengambil uang si korban, sehingga terjadi pertengkaran adu mulut sampai terjadinya pembacokan tersebut.

Kasat menjelaskan saat ini Apel berikut dengan barang bukti 1 (satu) bilah pisau merk LUO JI KNIVES dibawa kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 351 KUHPidana,” pungkas Kasat. (SC-HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *