H-1 Jelang Pemilu, KPU Toba Musnahkan 2.327 Surat Suara Lebih dan Rusak

Sumutcyber.com, Toba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Provinsi Sumut melakukan pemusnahan terhadap 2.327 lembar kertas suara di Kab. Toba yang lebih dan rusak.

Pemusnahan dilakukan sesuai peraturan dan keputusan KPU 139 usai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara sesuai kebutuhan pada Pemilu 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani, pada rangkaian acara pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak, di halaman kantor KPU Toba Soposurung-Balige, Selasa (13/2/24).

Kegiatan ini dihadiri komisioner KPU Toba, Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, unsur Forkompinda Toba diantaranya Bupati Poltak Sitorus, Sekwan DPRD Lahsa Simanullang, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Arc. AS Butarbutar, Kasintel Kajari Toba Samosir Oloan Sinaga dan Ketua PN Balige Makmur Pakpahan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Sugar Sibarani menyampaikan dari keseluruhan total jumlah surat suara sisa dan rusak sebanyak 2.327 lembar. Uraian jumlah tersebut meliputi surat suara lebih calon presiden dan wapres sebanyak 117 lembar, sementara surat suara rusak sebanyak 44 lembar.

Selanjutnya surat suara lebih pada jenis surat suara calon DPR RI Dapil Sumut 2 sebanyak 182 lembar, surat suara rusak sebanyak 479 lembar. Jenis surat suara calon DPD Sumut, jumlah surat suara lebih sebanyak 299 lembar dan surat suara rusak sebanyak 440 lembar.

Jenis surat suara calon DPRD Provinsi Sumut 9 terdapat 128 lembar surat suara lebih dan 187 lembar surat suara rusak. Jenis surat suara calon DPRD Toba 1, surat suara lebih sebanyak 26 lembar dan surat suara rusak sebanyak 41 lembar.

Jenis surat suara calon DPRD Toba 2, surat suara lebih sebanyak 35 lembar, surat suara rusak sebanyak 26 lembar. Jenis surat suara calon DPRD Toba 3, jumlah surat suara lebih sebanyak 92 lembar dan surat suara rusak sebanyak 34 lembar. Untuk jenis surat suara calon DPRD Toba 4, jumlah surat suara lebih sebanyak 31 lembar dan surat suara rusak sebanyak 28 lembar. Sementara jenis surat suara calon DPRD Toba 5 , surat suara lebih sebanyak 32 lembar dan surat suara rusak sebanyak 105 lembar.

Sugar Sibarani, mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini merupakan bentuk transparansi KPU Toba kepada publik serta menampik opini negatif publik terhadap kinerja KPU.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada unsur Forkopimda Toba yang selama ini sinergitas komunikasi dan kolaborasi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas berjalan dengan baik, imbuhnya.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya dalam sambutannya mengapresiasi KPU yang tetap melibatkan stakeholder selama tahapan Pemilu berlangsung. “Kita berharap proses pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024 besok berlangsung dengan aman dan kondusif,” ucapnya.

Apresiasi kepada KPU, juga disampaikan Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani. “Kegiatan hari ini sangat kami apresiasi selaku lembaga pengawasan Pemilu, ucapnya. Apa yang kita laksanakan hari ini sudah sesuai dengan UU Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib memberikan transparansi publik dan meyakinkan publik bahwa penyelenggara Pemilu bekerja dengan transparan dan didukung oleh pemerintah, TNI dan Polri. Bawaslu dan KPU selalu bersinergi menyajikan setiap tahapan Pemilu kepada publik dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil yang merupakan bahagian azas Pemilu,” pungkasnya.

Selanjutnya Ketua KPU, Ketua Bawaslu bersama Unsur Forkopimda Toba melakukan pemusnahan terhadap surat suara lebih dan surat suara rusak dengan membakarnya serta penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara lebih dan rusak oleh stakeholder terkait. (SC-JT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *