Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan segera mengganti usulan nama-nama Komisaris Utama Independen dan Komisaris Non Independen Bank Sumut pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini disampaikan oleh Edy Rahmayadi Senin ((13/3/1013), ketika dikonfirmasi terkait munculnya nama-nama calon para petinggi Bank Sumut yang tidak memiliki latar belakang perbankan.
“Akan kita ganti, ” ungkap Edy Rahmayadi dengan singkat seusai menghadiri Fast Track Digitalisasi 1.000 KUMKM Bermartabat 2023 di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu.
Sebagaimana diketahui Kemunculan sejumlah nama pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Bank Sumut, kemarin mendapat kritikan dari sejumlah kalangan dan anggota Komisi C DPRD-Sumut.
Pasalnya dalam pengesahan keputusan RUPS Luar Biasa itu Pemprov Sumut selaku pemegang saham pengendali mengusulkan nama Afifi Lubis sebagai Komisaris Utama Independen dan Kisharianto Pasaribu sebagai Komisaris Non Independen sebagai pengganti Brata Kesuma dan Syahruddin Siregar yang diberhentikan.
Afifi Lubis yang pernah menduduki dua jabatan sekaligus yakni Plt Sekdaprov Sumut dan Plt Sekwan DPRD Sumut saat ini sudah memasuki masa pensiun. Di usia pensiun Afifi justru ditunjuk memegang jabatan sebagai Komisarsi Utama Bank Sumut.
Begitu juga dengan Kishariyanto Pasaribu justru lebih dikenal dalam dunia olahraga dan pernah menjabat Plt Ketua Umum PSMS.
Pemegang saham juga menambah formasi Dewan Komisaris Bank Sumut dengan mengusulkan Khairy Hanim Rangkuti sebagai Komisaris Independen.
Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga meminta Gubernur Edy Rahmayadi benar-benar selektif dalam menetapkan sejumlah sosok untuk mengelola Bank Sumut agar BUMD itu benar-benar sehat kedepannya.
“Apalagi untuk jajaran Komisaris Utama itu hendaknya menempatkan orang-orang yang benar-benar mengerti tentang Perbankan,” kata Zeira.
Tanpa mau menuding secara individu, menurut Zeira orang-orang yang ditetapkan Gubernur itu dinilai kurang memahami dunia Perbankan.
Padahal , lanjut dia komisaris itu harus cepat tanggap dan mengambil tindakan jika bank mengalami masalah. (SC02)